Kisah Masyarakat Kasta Terendah Era Kerajaan Majapahit, Kenakan Baju dari Pembungkus Mayat
Sabtu, 07 Januari 2023 - 05:00 WIB
loading...
Masyarakat dari kasta terendah pada zaman Kerajaan Majapahit mengenakan pakaian dari pembungkus mayat.
A
A
A
Kerajaan Majapahit menerapkan sistem pembagian kasta di masyarakat. Ada empat kasta yang berlaku kala itu, yakni brahamana, ksatria, waisya, dan sudra. Keempat golongan ini disebut sebagai warna.
Istilah warna digunakan baik dalam bahasa Sanskerta maupun bahasa Jawa kuno berdasarkan kelahiran. Istilah ini bisa diterjemahkan dengan kata kasta, pada mulanya menunjukkan status sosial. Namun selain empat kasta tersebut, ternyata ada golongan lapisan masyarakat lain yang hidup di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit, tetapi tidak termasuk dalam warna.
Mengutip Okezone.com, golongan ini berjumlah tiga yang disebut pada Kakawin Nagarakretagama pupuh 81 / 4 yakni candala, mleccha, dan tuccha. Secara singkat, mereka adalah orang yang diharamkan dalam masyarakat.
Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof Slamet Muljana, ada beberapa yang menyebut golongan ini sebagai warna kelima atau pancana. Menurut undang-undang, anak yang lahir dari perkawinan campuran mempunyai status lebih rendah daripada ayahnya.
Baca juga: Kisah Kedahsyatan Siasat Panembahan Senopati Hancurkan Pasukan Pajang Tanpa Perang
Istilah warna digunakan baik dalam bahasa Sanskerta maupun bahasa Jawa kuno berdasarkan kelahiran. Istilah ini bisa diterjemahkan dengan kata kasta, pada mulanya menunjukkan status sosial. Namun selain empat kasta tersebut, ternyata ada golongan lapisan masyarakat lain yang hidup di masa pemerintahan Kerajaan Majapahit, tetapi tidak termasuk dalam warna.
Mengutip Okezone.com, golongan ini berjumlah tiga yang disebut pada Kakawin Nagarakretagama pupuh 81 / 4 yakni candala, mleccha, dan tuccha. Secara singkat, mereka adalah orang yang diharamkan dalam masyarakat.
Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof Slamet Muljana, ada beberapa yang menyebut golongan ini sebagai warna kelima atau pancana. Menurut undang-undang, anak yang lahir dari perkawinan campuran mempunyai status lebih rendah daripada ayahnya.
Baca juga: Kisah Kedahsyatan Siasat Panembahan Senopati Hancurkan Pasukan Pajang Tanpa Perang
Lihat Juga :