Ratusan Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK Terdampak Pandemi Virus Corona

Selasa, 28 April 2020 - 11:20 WIB
loading...
Ratusan Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK Terdampak Pandemi Virus Corona
Dampak pandemi virus Corona atau COVID-19 mengakibatkan puluhan perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja buruh atau karyawannya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dampak pandemi virus Corona atau COVID-19 mengakibatkan puluhan perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja buruh atau karyawannya. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan, dan 601 di antaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada 601 karyawan yang terkena PHK akibat wabah virus Corona," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Selasa (28/4/2020). (Baca juga; Empati di Tengah Wabah, Warga Arcamanik Gantungkan Sembako di Pagar Rumah )

Menurut dia, terkena PHK 601 berdasarkan laporan dari pihak perusahaan. Dari 50 perusahaan yang ada dan sudah terdata sampai dengan 24 April 2020, ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya COVID-19. Namun ada beberapa di antara perusahaan yang baru melaporkannya saat ini.

Kasus PHK terhadap buruh atau karyawan di sejumlah perusahaan di Kota Bekasi yang terdampak COVID-19 belum menunjukan jumlah yang signifikan. "Kalau dilihat hingga tanggal 24 April 2020, jumlah PHK belum menunjukan angka yang signifikan. Dan membesarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum ada COVID-19," katanya.

Meski demikian, pemerintah masih melakukan pendataan hingga kini. Selain itu, kata dia, buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan karena imbas COVID-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dan karyawan.

Ika juga mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang kena PHK. Untuk itu, Ika mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.

Ada perusahaan seperti Sektor kesehatan, Sektor pangan, makanan, dan minuman, Sektor energi, Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, Sektor keuangan, Sektor logistik, Sektor konstruksi, Sektor industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik.

Serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8046 seconds (0.1#10.140)