Jalur Zonasi Dalam Pengawasan Ketat, Waspadai Manipulasi Data

Minggu, 12 Juli 2020 - 18:27 WIB
loading...
A A A
"Seharusnya proses PPDB ini diulang dan sistemnya diperbaiki, karena disinyalir juga ada perbedaan antara juknis dan perwali," tegasnya. (Baca juga: Banjir 1-5 Meter Rendam Ribuan Rumah di Sintang Kalbar )

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengaku telah mematangkan persiapan PPDB jalur zonasi. Kendala yang terjadi di jalur non zonasi lalu dipastikan tidak akan terulang.

"Kita sudah koordinasi dengan Diskominfo dan Disdukcapil. Insya Allah kendala di jalur non zonasi kemarin sudah kita antisipasi," ujarnya.

Kata Amelia, calon peserta didik harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Meski begitu, KK dapat diganti dengan sura keterangan domisili dari RT/RW yang telah dilegalisir oleh lurah.

Meski begitu, ia menegaskan data kependudukan sulit dimanipulasi. Sebab, sistem aplikasi merekam data dapodik calon peserta didik. Jikapun menggunakan surat keterangan domisili harus disertakan dengan alasan yang jelas.

"Pada saat mendaftar muncul alamat dan titik koordinat. Jadi jadi kalau tidak sesuai langsung di tolak. Kalaupun pakai suket nanti kita lihat alasannya baru diverifikasi," tutupnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)