Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu
Minggu, 12 Juli 2020 - 15:44 WIB
loading...
Gubuk tempat persembunyian pelaku YN di tengah hutan kawasan perkebunan kina, Bukit Tunggul, perbatasan KBB dengan Kabupaten Bandung, Minggu (12/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih satu hektare di kawasan Lembang oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi diawali dari tertangkapnya dua pengedar.
Setelah melalui proses pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka. akhirnya bermuara ke lahan ganja yang berada di Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
"Anggota kami seminggu berada di dalam hutan ini untuk mengintai aktivitas pelaku, sebelum akhirnya berhasil ditangkap," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat mendampingi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di lokasi pengungkapan, Minggu (12/7/2020). (BACA JUGA: 4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar )
Andri Alam mengatakan, dalam kasus ini total ada lima orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M, A, C, D, dan YN. Para pelaku tersebut berbagi peran di mana empat orang bertugas sebagai pengedar.
Sementara pelaku YN diamankan di lokasi ladang ganja. YN bertugas menanam, merawat, dan memanen ganja untuk kemudian diedarkan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Setelah melalui proses pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka. akhirnya bermuara ke lahan ganja yang berada di Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
"Anggota kami seminggu berada di dalam hutan ini untuk mengintai aktivitas pelaku, sebelum akhirnya berhasil ditangkap," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat mendampingi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di lokasi pengungkapan, Minggu (12/7/2020). (BACA JUGA: 4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar )
Andri Alam mengatakan, dalam kasus ini total ada lima orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M, A, C, D, dan YN. Para pelaku tersebut berbagi peran di mana empat orang bertugas sebagai pengedar.
Sementara pelaku YN diamankan di lokasi ladang ganja. YN bertugas menanam, merawat, dan memanen ganja untuk kemudian diedarkan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Lihat Juga :