Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih satu hektare di kawasan Lembang oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi diawali dari tertangkapnya dua pengedar.
Setelah melalui proses pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka. akhirnya bermuara ke lahan ganja yang berada di Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
"Anggota kami seminggu berada di dalam hutan ini untuk mengintai aktivitas pelaku, sebelum akhirnya berhasil ditangkap," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat mendampingi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di lokasi pengungkapan, Minggu (12/7/2020). (BACA JUGA: 4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar )
Andri Alam mengatakan, dalam kasus ini total ada lima orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M, A, C, D, dan YN. Para pelaku tersebut berbagi peran di mana empat orang bertugas sebagai pengedar.
Sementara pelaku YN diamankan di lokasi ladang ganja. YN bertugas menanam, merawat, dan memanen ganja untuk kemudian diedarkan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Pelaku ini tinggal digubuk bambu bertingkat berukuran 2x2 meter yang menjadi tempat peristirahatannya selama berada di dalam hutan. Lokasinya jauh dari permukiman warga namun dekat dengan aliran sungai.
Dia membangun gubuk tersebut tanpa ada izin atau pemberitahuan ke pemilik lahan. Namun pelaku beralibi bercocok tanam sayuran seperti tomat, brokoli, pakcoi, di kawasan tersebut untuk menutupi kecurigaan warga. "Pelaku mengakunya bertani dan cocok tanam. Padahal dia bertugas untuk menanam benih ganja dan memanen," ujar AKP Andri.
Kasatres Narkoba menuturkan, pelaku menanam ganja di dalam plastik polibag hingga tanaman ganja itu mencapai tinggi sekitar satu meter untuk dipanen. Terakhir panen yang dilakukan pelaku adalah dua minggu lalu dimana dalam sekali panen berhasil menghasilkan 20 kg sampai 40 kg ganja kering siap edar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tutur dia, ganja-ganja tersebut diedarkan ke wilayah Bandung dan Jawa Barat. "Pola tanam yang dilakukan pelaku dengan sistem acak dan tersembunyi dengan luas lahan satu hektare. Kami masih terus perluas pencarian karena bukit ini sangat luas, sementara gubuk yang ditinggali pelaku kami beri garis polisi," Kasatres Narkoba.
Setelah melalui proses pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka. akhirnya bermuara ke lahan ganja yang berada di Bukit Tunggul, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
"Anggota kami seminggu berada di dalam hutan ini untuk mengintai aktivitas pelaku, sebelum akhirnya berhasil ditangkap," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat mendampingi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di lokasi pengungkapan, Minggu (12/7/2020). (BACA JUGA: 4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar )
Andri Alam mengatakan, dalam kasus ini total ada lima orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M, A, C, D, dan YN. Para pelaku tersebut berbagi peran di mana empat orang bertugas sebagai pengedar.
Sementara pelaku YN diamankan di lokasi ladang ganja. YN bertugas menanam, merawat, dan memanen ganja untuk kemudian diedarkan. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Pelaku ini tinggal digubuk bambu bertingkat berukuran 2x2 meter yang menjadi tempat peristirahatannya selama berada di dalam hutan. Lokasinya jauh dari permukiman warga namun dekat dengan aliran sungai.
Dia membangun gubuk tersebut tanpa ada izin atau pemberitahuan ke pemilik lahan. Namun pelaku beralibi bercocok tanam sayuran seperti tomat, brokoli, pakcoi, di kawasan tersebut untuk menutupi kecurigaan warga. "Pelaku mengakunya bertani dan cocok tanam. Padahal dia bertugas untuk menanam benih ganja dan memanen," ujar AKP Andri.
Kasatres Narkoba menuturkan, pelaku menanam ganja di dalam plastik polibag hingga tanaman ganja itu mencapai tinggi sekitar satu meter untuk dipanen. Terakhir panen yang dilakukan pelaku adalah dua minggu lalu dimana dalam sekali panen berhasil menghasilkan 20 kg sampai 40 kg ganja kering siap edar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tutur dia, ganja-ganja tersebut diedarkan ke wilayah Bandung dan Jawa Barat. "Pola tanam yang dilakukan pelaku dengan sistem acak dan tersembunyi dengan luas lahan satu hektare. Kami masih terus perluas pencarian karena bukit ini sangat luas, sementara gubuk yang ditinggali pelaku kami beri garis polisi," Kasatres Narkoba.
(awd)