Tak Ada Lapas di Anambas, 9 Terpidana Terpaksa Dikirim ke Rutan Tanjungpinang
Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencekam! Ada Todongan Pistol saat Keributan Pecah di Keraton Kasunanan Surakarta
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana itu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu merupakan salah satu kewenangan jaksa ekskutor. "Iya, itu sebagai tindak lanjut putusan pengadilan karena sudah ada keputuhan hukum tetap," tegas Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, pengiriman para terpidana ke Rutan Tanjungpinang tersebut, terpaksa dilakukan karena belum ada Lapas atau Rutan Kemenkumham di Kepulauan Anambas.
![Tak Ada Lapas di Anambas, 9 Terpidana Terpaksa Dikirim ke Rutan Tanjungpinang]()
Pemindahan terpidana ke luar kota seperti ini, menurutnya memiliki risiko yang sangat tinggi. Apalagi, prosesnya harus dilakukan dengan menggunakan transportasi laut. Untuk itu, dia berharap ada perhatian serius terkait pelayanan hukum di wilayah Kepulauan Anambas.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana itu untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu merupakan salah satu kewenangan jaksa ekskutor. "Iya, itu sebagai tindak lanjut putusan pengadilan karena sudah ada keputuhan hukum tetap," tegas Roy.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, pengiriman para terpidana ke Rutan Tanjungpinang tersebut, terpaksa dilakukan karena belum ada Lapas atau Rutan Kemenkumham di Kepulauan Anambas.

Pemindahan terpidana ke luar kota seperti ini, menurutnya memiliki risiko yang sangat tinggi. Apalagi, prosesnya harus dilakukan dengan menggunakan transportasi laut. Untuk itu, dia berharap ada perhatian serius terkait pelayanan hukum di wilayah Kepulauan Anambas.
Lihat Juga :