Sadis! Tersingung saat Berdebat, Pria di Samarinda Tembak Teman hingga Tewas
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A

Akibat penembakan tersebut, peluru senapan angin bersarang pada bagian paru-paru korban, hingga korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pelaku penembakan sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Gubernur Sulut Ingatkan Dampak Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru
Polisi turut menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penembakan, hingga mengakibatkan korban tewas. Akibat perbuatannya, RT ditahan di Polresta Samarinda, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :