Mafia Tambang Marak, IPW: Waspada Modus Hostile Take Over Caplok Perusahaan
Jum'at, 23 Desember 2022 - 12:22 WIB
loading...
Mafia tambang marak, IPW: waspada modus hostile take over caplok perusahaan. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan pemerintah, investor, dan para pelaku bisnis di bidang pertambangan agar waspada terhadap para mafia pertambangan yang semakin marak. Sugeng mengatakan, para mafia tambang bisa menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal.
"Model itu dikenal dengan istilah hostile take over. Itulah upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legalm" kata Sugeng dalam diskusi 'Beking Aparat di Balik Mafia Tambang' yang digelar Sorogan Journalist Forum di Jakarta, Rabu (21/12/2022). Baca juga: IPW: Kita Dapat Menjadi Sahabat Polisi dengan Kritik yang Konstruktif
Proses ini, lanjut Sugeng Teguh , biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian.
Modus ini, kata dia, sudah dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.
”PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya US$ 28,5 juta, baru dibayar US$ 2 juta. Sisanya sekitar Rp500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar,” terang Sugeng.
"Model itu dikenal dengan istilah hostile take over. Itulah upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legalm" kata Sugeng dalam diskusi 'Beking Aparat di Balik Mafia Tambang' yang digelar Sorogan Journalist Forum di Jakarta, Rabu (21/12/2022). Baca juga: IPW: Kita Dapat Menjadi Sahabat Polisi dengan Kritik yang Konstruktif
Proses ini, lanjut Sugeng Teguh , biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian.
Modus ini, kata dia, sudah dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.
”PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya US$ 28,5 juta, baru dibayar US$ 2 juta. Sisanya sekitar Rp500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar,” terang Sugeng.
Lihat Juga :