Mafia Tambang Marak, IPW: Waspada Modus Hostile Take Over Caplok Perusahaan

Jum'at, 23 Desember 2022 - 12:22 WIB
loading...
Mafia Tambang Marak,...
Mafia tambang marak, IPW: waspada modus hostile take over caplok perusahaan. Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengingatkan pemerintah, investor, dan para pelaku bisnis di bidang pertambangan agar waspada terhadap para mafia pertambangan yang semakin marak. Sugeng mengatakan, para mafia tambang bisa menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal.

"Model itu dikenal dengan istilah hostile take over. Itulah upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legalm" kata Sugeng dalam diskusi 'Beking Aparat di Balik Mafia Tambang' yang digelar Sorogan Journalist Forum di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Proses ini, lanjut Sugeng Teguh , biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian.

Modus ini, kata dia, sudah dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.

”PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya US$ 28,5 juta, baru dibayar US$ 2 juta. Sisanya sekitar Rp500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar,” terang Sugeng.

Namun, dengan modal kurang dari 10 persen itu, lanjut Sugeng, mereka hendak men-take over satu company yang memiliki IUP, kemudian tidak membayar sisanya.

”Bagaimana caranya? Dengan menggunakan satu proses legal. Dari perjanjian kemudian masuk ranah hukum, lalu mereka menangkan pertarungan hukum, baik melalui proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di peradilan umum, dan terakhir di kepolisian,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, proses seperti itu bisa menjadi perdebatan ketika pihak yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Menurut Sugeng, hostile take over sebenarnya tidak bisa dilakukan jika mengacu pada aturan yang berlaku. Biasanya kalau di kepolisian, polisi akan menggunakan dasar legal juga yang sebetulnya sedang diperdebatkan.

"Dasar legal yang digunakan adalah kondisi terakhir di mana PT A mengambil alih PT B. Padahal, pengambilalihan itu sebenarnya ilegal. Ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Seperti yang disyaratkan UU Minerba, peralihan saham perseroan pemegang IUP harus berdasarkan persetujuan dari ESDM,” ujarnya.

Lanjut Sugeng, yang kemudian terjadi, dengan akta bikinan notaris yang diduga ikut bermain, lalu dibantu dengan proses di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, memunculkan akta baru yang seolah sah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Korban Penembakan Anggota...
Korban Penembakan Anggota Geng Motor, IPW: Petugas Boleh Melepas Tembakan
Bank Tanah dan MDA Kolaborasi...
Bank Tanah dan MDA Kolaborasi Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah di Latimojong
Soal Polemik Lahan Dataran...
Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA
Audiensi dengan Pj Gubernur...
Audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel, MDA Lanjutkan Proyek Penambangan Emas di Latimojong Luwu
Mahasiswa Yogya Demo...
Mahasiswa Yogya Demo Minta Muhammadiyah Tolak Izin Tambang dari Pemerintah
3 Penambang Timah Tewas...
3 Penambang Timah Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Bangka Barat
Kasus Tewasnya Afif...
Kasus Tewasnya Afif Maulana, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Direktur Sabhara
IPW Apresiasi Langkah...
IPW Apresiasi Langkah Polri Tangani Kasus Vina Cirebon, Imbau Masyarakat Hindari Hoaks
Rekomendasi
Geger Dunia Animasi:...
Geger Dunia Animasi: Studio Ghibli Ngamuk Soal AI? Surat Palsu Beredar, Kebenaran Terungkap!
3 Fakta Novi Helmy Prasetya...
3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog
Park Bo Gum Pemeran...
Park Bo Gum Pemeran Gwan Sik di When Life Gives You Tangerines Ternyata Lulusan S2 Kampus Top Korea!
Berita Terkini
Hujan Deras, Banjir...
Hujan Deras, Banjir Rendam SMP 3 Semanu Gunungkidul
22 menit yang lalu
Kemenag Aceh Siapkan...
Kemenag Aceh Siapkan 6 Teleskop untuk Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 H
1 jam yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Pantura Indramayu Padat Dua Arah Akibat One Way Tol Cipali
1 jam yang lalu
Lebaran Hari Ini, Ribuan...
Lebaran Hari Ini, Ribuan Umat Muslim di Negeri Wakal Maluku Tengah Gelar Salat Id
1 jam yang lalu
Pemkot Bontang Dukung...
Pemkot Bontang Dukung Mudik Gratis Pupuk Kaltim
1 jam yang lalu
Arus Mudik di Jalur...
Arus Mudik di Jalur Arteri Kalimalang Arah Pantura Ramai Lancar
2 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved