Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen Unja Ditahan Polda Jambi
Jum'at, 23 Desember 2022 - 10:38 WIB
loading...
Polda Jambi resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D sebagai tersangka. D ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa disabilitas. (Ist)
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D sebagai tersangka. D ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa disabilitas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini pelaku resmi jadi tersangka.
"Sebelumnya statusnya masih saksi, namun sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Malam tadi langsung kita tahan," kata Andri, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka. Semua berkas sudah kita lengkapi," tukas Andri.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi bernama Artur Widodo (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini pelaku resmi jadi tersangka.
"Sebelumnya statusnya masih saksi, namun sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Malam tadi langsung kita tahan," kata Andri, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka. Semua berkas sudah kita lengkapi," tukas Andri.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi bernama Artur Widodo (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Lihat Juga :