Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:51 WIB
loading...
Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi
Kepala Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, berinisial S diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara, lantaran terlibat penambangan ilegal. (Foto/Inews TV/Alip)
A A A
JEPARA - Kepala Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah, berinisial S diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara, lantaran terlibat penambangan ilegal.

S dibekuk polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, Djohan Andika menuturkan, penangkapan S berlangsung Rabu, 8 Juli 2020 di jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. (BACA JUGA: Idap Penyakit Saraf dan Linglung, Pria Lansia Ini Tewas Jatuh ke Sungai)

“Ini sudah ditahan di sini (Polres Jepara). Karena dua kali mangkir dari panggilan dengan dalih sakit, akhirnya kami keluarkan surat perintah membawa,” ujar Andika di Mapolres Jepara, Sabtu(11/7/2020).

Dari hasil penyelidikan petugas, S memiliki tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Pancur Kecamatan Mayong. Truk dan sejumlah alat berat serta alat tambang manual telah disita untuk dijadikan barang bukti.

“Truk, alat manual, dan alat berat ada di belakang jadi barang bukti,” kata Andika. (BACA JUGA: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru)

Karena penambangan ilegal ini, S dijerat Pasal 158 tentang usaha penambangan tanpa kepemilikan ijin dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebelumnya pada 2018, S pernah tersandung kasus serupa.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4137 seconds (0.1#10.140)