Residivis Kasus Pembunuhan Tertangkap Curanmor di Pasar Asem Pekon Podomoro

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:20 WIB
loading...
Residivis Kasus Pembunuhan Tertangkap Curanmor di Pasar Asem Pekon Podomoro
Residivis kasus pembunuhan lakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Pelaku curanmor di Pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, akhirnya tertangkap. Ternyata, pelakunya seorang residivis kasus pembunuhan berinisial S (64).

Pelaku merupakan warga Pekon Sukoharjo Tiga, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dia ditangkap petugas tidak lama setelah beraksi.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Desi Oktaviani (26), warga Pekon Podomoro Pringsewu.



Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi, sekira pukul 07.00 Wib, dirinya berangkat ke Pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BE 6570 CW.

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko, lalu ditinggal berbelanja. Tetapi 15 menit kemudian motor sudah raib digondol maling," ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.



"Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya

Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan, pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.



"Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)