Residivis Kasus Pembunuhan Tertangkap Curanmor di Pasar Asem Pekon Podomoro
loading...
A
A
A
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.
"Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.
(san)