Sadis! Gagal Ajak Bersetubuh, Paman Bunuh Keponakan di Cimahi

Senin, 19 Desember 2022 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Setelah menghabisi korban, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepasa sejumlah saksi lainnya di lokasi bahwa korban tewas diduga karena bunuh diri.

Alibi tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Imron.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa melakukan hubungan suami istri kepada korban. Diapun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.

"Ini baru sekarang, pertama kali karena sering melihat hal-hal yang merangsang," ucapnya singkat.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3062 seconds (0.1#10.140)