Sadis! Gagal Ajak Bersetubuh, Paman Bunuh Keponakan di Cimahi
loading...
A
A
A
CIMAHI - Gagal mengajak bersetubuh, seorang paman di Cimahi, Jawa Barat membunuh keponakannya. Pelaku Rifky Wijaksana (46) tinggal bertetangga dengan korban NY (20) di Kampung Kihapit, Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal, karena dia mengakunya masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1 kali 24 jam usai melakukan aksinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara, Senin (19/12/2022).
Imron mengungkapkan, awal pembunuhan ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban yang menolak kemudian melawan dan kabur ke dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran dari tersangka.
Namun karena kalah tenaga, korban tidak kuat menahan pintu kamar mandi yang didobrak oleh tersangka. Dia kemudian melakukan pemukulan kepada korban dan melukainya dengan sebilah pisau yang diambil tersangka di lokasi sehingga membuat korban meninggal dunia.
Korban oleh tersangka dipukul pada bagian wajah sebanyak dua kali pukulan hingga tidak sadar diri. Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau dapur yang berada di meja makan.
Selanjutnya tersangka menyayat tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus, agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.
Setelah menghabisi korban, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepasa sejumlah saksi lainnya di lokasi bahwa korban tewas diduga karena bunuh diri.
Alibi tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah TKP dan pengumpulan barang bukti.
"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Imron.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa melakukan hubungan suami istri kepada korban. Diapun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.
"Ini baru sekarang, pertama kali karena sering melihat hal-hal yang merangsang," ucapnya singkat.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka dan korban masih bertetangga dan saling kenal, karena dia mengakunya masih ada hubungan kerabat, paman dan keponakan. Dia berhasil ditangkap kurun dari 1 kali 24 jam usai melakukan aksinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara, Senin (19/12/2022).
Imron mengungkapkan, awal pembunuhan ini terjadi saat tersangka datang ke rumah korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban yang menolak kemudian melawan dan kabur ke dalam kamar mandi di dalam rumah untuk menghindari kejaran dari tersangka.
Namun karena kalah tenaga, korban tidak kuat menahan pintu kamar mandi yang didobrak oleh tersangka. Dia kemudian melakukan pemukulan kepada korban dan melukainya dengan sebilah pisau yang diambil tersangka di lokasi sehingga membuat korban meninggal dunia.
Korban oleh tersangka dipukul pada bagian wajah sebanyak dua kali pukulan hingga tidak sadar diri. Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau dapur yang berada di meja makan.
Selanjutnya tersangka menyayat tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus, agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.
Setelah menghabisi korban, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepasa sejumlah saksi lainnya di lokasi bahwa korban tewas diduga karena bunuh diri.
Alibi tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah TKP dan pengumpulan barang bukti.
"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Imron.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa melakukan hubungan suami istri kepada korban. Diapun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.
"Ini baru sekarang, pertama kali karena sering melihat hal-hal yang merangsang," ucapnya singkat.
(shf)