Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Pengancaman oleh Sekda Bondowoso
loading...
A
A
A
SURABAYA - Untuk memastikan kasus pengancaman Sekda Bondowoso, Syaifullah terhadap seorang pejabat Badan Kepegawaian Daerah berjalan sesuai dengan prosedur hukum, Polda Jatim akhirnya menggelar perkara, Jumat (11/7/2020) siang.
Gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di Ditreskrimum Polda Jatim ini sesuai permintaan kuasa hukum Sekda Bondowoso agar kasus hukum yang ditangani di Polres Bondowoso tetap netral.
Sebelumnya, Syaifullah akhirnya disangkakan Pasal 45b undang-undang ite junto Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Kekerasan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Gelar perkara itu dihadiri oleh tersangka, sejumlah saksi Penyidik Polres Bondowoso, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Menurut Belly Vidya Satyawan selaku kuasa hukum Sekda Bondowoso, kasus penanganan Sekda Bondowoso ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tak melalui penyelidikan."Tidak sesuai prosedur hukum," ujar Belly. (Baca: Tertangkap Saat Beraksi, Begal Motor di Lamongan Dihajar Massa).
Tak hanya itu, pengancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Syaifullah itu akhirnya tidak terjadi, bahkan sempat berdamai dengan pejabat BKD tersebut.
Sementara itu Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A Ratulangi saat dihubungi via telpon selulernya tidak diangkat atau menjawab.
Untuk dikathui, kasus itu muncul saat Syaifullah baru saja terpilih sebagai Sekda Bondowoso, namun karena merasa terhambat menduduki jabatan barunya untuk pelantikannya, syaifullah kesal dan melakukan pengancaman.
Pengancaman kekerasan melalui telpon itu sempat direkam dan menyebar luas ke media sosial, sehari sebelum pelantikan Sekda dilaksanakan.
Gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di Ditreskrimum Polda Jatim ini sesuai permintaan kuasa hukum Sekda Bondowoso agar kasus hukum yang ditangani di Polres Bondowoso tetap netral.
Sebelumnya, Syaifullah akhirnya disangkakan Pasal 45b undang-undang ite junto Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Kekerasan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Gelar perkara itu dihadiri oleh tersangka, sejumlah saksi Penyidik Polres Bondowoso, dan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Menurut Belly Vidya Satyawan selaku kuasa hukum Sekda Bondowoso, kasus penanganan Sekda Bondowoso ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tak melalui penyelidikan."Tidak sesuai prosedur hukum," ujar Belly. (Baca: Tertangkap Saat Beraksi, Begal Motor di Lamongan Dihajar Massa).
Tak hanya itu, pengancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Syaifullah itu akhirnya tidak terjadi, bahkan sempat berdamai dengan pejabat BKD tersebut.
Sementara itu Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A Ratulangi saat dihubungi via telpon selulernya tidak diangkat atau menjawab.
Untuk dikathui, kasus itu muncul saat Syaifullah baru saja terpilih sebagai Sekda Bondowoso, namun karena merasa terhambat menduduki jabatan barunya untuk pelantikannya, syaifullah kesal dan melakukan pengancaman.
Pengancaman kekerasan melalui telpon itu sempat direkam dan menyebar luas ke media sosial, sehari sebelum pelantikan Sekda dilaksanakan.
(nag)