BP Jamsostek Cimahi Sosialisasikan Manfaat Program Perlindungan ke LPK

Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:51 WIB
loading...
BP Jamsostek Cimahi Sosialisasikan Manfaat Program Perlindungan ke LPK
Petugas BP Jamsostek Cimahi menjelaskan manfaat program perlindungan sosial ke peserta dari beberapa LPK. Foto/Dok.BP Jamsostek Cimahi
A A A
CIMAHI - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi menyosialisasikan manfaat program perlindungan ke berbagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Cimahi.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial dan brand awareness BP Jamsostek. (BACA JUGA: Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif )

"Selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa memiliki BP Jamsostek itu hanya yang bekerja di perusahaan besar. Padahal sesuai aturan yang berlaku, seluruh bidang usaha dan pekerjaan juga dapat difasilitasi," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Cimahi Aang Supono seusai sosialisasi program di LPK Henny's, Jalan Pesantren No 36 A RT 01/15, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: New Normal, Layanan BP Jamsostek Melonjak hingga 15 Ribu Orang per Hari )

Aang mengemukakan, kegiatan ini merupakan rangkaian program BP Jamsostek Cimahi. BP Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat programnya. (BACA JUGA: Sempat Hanya Beroperasi 15%, Industri Jabar Mulai Bangkit )

Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program itu bukan hanya bisa dinikmati oleh pekerja di perusahaan saja, tapi juga mereka yang berkecimpung di bidang pendidikan dan pelatihan kerja.

“Manfaat program jaminan sosial dari BP Jamsostek ini sangat penting bagi masyarakat, untuk mencegah kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta kesejahteraan di hari tua," ujar Aang di hadapan peserta dari berbagai LPK yang masuk di HIPKI dan HIPSI Kota Cimahi.

Manfaat program BP Jamsostek, tutur Aang, seperti 100% biaya pengobatan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp150 juta (48 kali upah).

Kemudian santunan kematian karena meninggal biasa sebesar Rp42 juta, dan tambahan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan menjadi hak peserta sampai sarjana.

"Manfaat itu yang dirasa masih kurang diketahui masyarakat, sehingga kami hadir di sini untuk menjelaskan apa saja program-program BP Jamsostek dan manfaat yang didapat bila menjadi peserta," pungkas Aang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)