Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa
Oknum Dukuh di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tertangkap basah berselingkuh dengan istri warganya sendiri, Rabu (8/7). Foto/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - DP (50), oknum Dukuh di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, tertangkap basah berselingkuh dengan Ar (40) istri warganya sendiri, Rabu (8/7/2020) pukul 01.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan di rumah Ar, saat suaminya sedang ronda malam. Atas tindakannya tersebut, warga menuntut Dukuh itu mundur dari jabatannya.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus ini berawal saat suami Ar, pada malam itu mendapar giliran ronda. Setelah Ar pergi ronda, dukuh tersebut dengan sembunyi-sembunyi mendatangi rumah Ar.

Namun, gerak-geriknya sudah diamati oleh warga. Sebab, warga sudah lama curiga adanya perselingkuhan tersebut. Hanya saja belum memiliki bukti kuat. (Baca juga: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram )

Setelah memastikan dukuh mereka di dalam rumah Ar, warga kemudian memberitahukan kepada suami Ar dan selanjutnya mendatangi rumah itu. Saat itu, istri Ar dan dukuh sedang berada di kamar. Kaget suami Ar datang bersama warga, Dukuh tersebut sembunyi di bawa tempat tidur, tetapi tetap diketahui oleh warga. Ar dan dukuh itu pun mengakui perbuatannya.

Warga kemudian meminta DP mundur dari jabatannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Tuntutan warga itu dipenuhi oleh DP. Untuk proses pemberhentian, saat ini pemerintah desa Tamanmartani, Kalasan, masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri dukuh tersebut.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanmartani, Kalasan, Tomi Nugraha mengatakan, untuk proses pemberhentian aparatur desa, sesuai mekanisme harus ada surat pengajuan pengunduran diri. Setelah itu, akan segera konsultasi dengan Camat dan BPD Tamanmartani. Sebab, harus menyiapkan pelaksana tugas (Plt).

“Dukuh itu memang bersedia mundur, tapi sampai saat ini belum mengajuka surat pengunduran diri,” katanya, Jumat (10/7/2020).

Sementara, untuk proses hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto mengatakan karena kasus itu merupakan delik aduan, baru bisa memprosesnya jika ada laporan. Jika tidak ada, maka kasus tersebut tidak bisa diproses hukum.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3009 seconds (0.1#10.140)