Garang saat Serang SMK 3 Semarang, 4 Pelajar SMK 10 Menangis Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Empat pelajar SMK Negeri 10 Semarang, tak dapat berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Di balik penutup kepala, keempat pelajar yang begitu garang terlibat tawuran dan penyerangan SMK Negeri 3 Semarang, nampak menangis.
Penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut, terjadi di depan SMK Negeri 3 Semarang, Jalan Atmodirono, Kota Semarang, pada Kamis (8/12/2022) siang. Penyerangan dan tawuran pelajar ini terekam CCTV yang terpasang di SMK Negeri 3 Semarang.
Menggunakan rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku tawuran dan penyerangan menggunakan senjata tajam. Penyerangan bersenjata tajam ini, diduga dipicu oleh dendam lama.
Dalam rekaman CCTV, terlihat puluhan pelajar SMK Negeri 10 Semarang, datang beramai-ramai menggunakan sepeda motor. Mereka dengan beringas langsung menyerang para pelajar SMK Negeri 3 Semarang, menggunakan senjata tajam.
Para pelaku penyerangan dan tawuran tersebut, dengan beringas mengayunkan berbagai jenis senjata tajam yang mereka bawa. Bahkan, mereka langsung memburu para pelajar SMK Negeri 3 Semarang, hingga ke halaman sekolah.
Para pelajar perempuan juga tampak panik berlarian menyelamatkan diri, saat tawuran dan penyerangan terjadi di depan sekolah mereka. Satu pelajar SMK Negeri 3 Semarang terluka, dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena sabetan senjata tajam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Andriyansah Rithas Hasibuan mengungkapkan, empat pelajar yang terlibat tawuran dan penyerangan berhasil ditangkap, setelah dilakukan analisa dari rekaman CCTV.
"Empat pelajar SMK Negeri 10 Semarang, yang terlibat tawuran dan penyerangan bersenjata itu, ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka berinisial MT (17), SAH (18), RPG (18), dan MGR (18)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andriyansah mengungkapkan, salah satu pelajar SMK Negeri 10 Semarang yang tertangkap menyebut, tawuran dan penyerangan ke SMK Negeri 3 Semarang, dipicu oleh seorang alumni SMK Negeri 10 Semarang, yang kini berstatus buron.
Selain menangkap para tersangka tawuran dan penyerangan bersenjata, polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat tawuran dan penyerangan. Mereka juga dijerat Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut, terjadi di depan SMK Negeri 3 Semarang, Jalan Atmodirono, Kota Semarang, pada Kamis (8/12/2022) siang. Penyerangan dan tawuran pelajar ini terekam CCTV yang terpasang di SMK Negeri 3 Semarang.
Menggunakan rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku tawuran dan penyerangan menggunakan senjata tajam. Penyerangan bersenjata tajam ini, diduga dipicu oleh dendam lama.
Dalam rekaman CCTV, terlihat puluhan pelajar SMK Negeri 10 Semarang, datang beramai-ramai menggunakan sepeda motor. Mereka dengan beringas langsung menyerang para pelajar SMK Negeri 3 Semarang, menggunakan senjata tajam.
Para pelaku penyerangan dan tawuran tersebut, dengan beringas mengayunkan berbagai jenis senjata tajam yang mereka bawa. Bahkan, mereka langsung memburu para pelajar SMK Negeri 3 Semarang, hingga ke halaman sekolah.
Para pelajar perempuan juga tampak panik berlarian menyelamatkan diri, saat tawuran dan penyerangan terjadi di depan sekolah mereka. Satu pelajar SMK Negeri 3 Semarang terluka, dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena sabetan senjata tajam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Andriyansah Rithas Hasibuan mengungkapkan, empat pelajar yang terlibat tawuran dan penyerangan berhasil ditangkap, setelah dilakukan analisa dari rekaman CCTV.
"Empat pelajar SMK Negeri 10 Semarang, yang terlibat tawuran dan penyerangan bersenjata itu, ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka berinisial MT (17), SAH (18), RPG (18), dan MGR (18)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andriyansah mengungkapkan, salah satu pelajar SMK Negeri 10 Semarang yang tertangkap menyebut, tawuran dan penyerangan ke SMK Negeri 3 Semarang, dipicu oleh seorang alumni SMK Negeri 10 Semarang, yang kini berstatus buron.
Selain menangkap para tersangka tawuran dan penyerangan bersenjata, polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat tawuran dan penyerangan. Mereka juga dijerat Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(eyt)