Istri Kerja di Dunia Malam, Suami Marah dan Lakukan Pembunuhan Sadis

Jum'at, 09 Desember 2022 - 21:48 WIB
loading...
Istri Kerja di Dunia Malam, Suami Marah dan Lakukan Pembunuhan Sadis
Mayat perempuan yang terbakar di dalam mobil di Pusakanagara, Kabupaten Subang, ternyata korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri. Foto/iNews TV/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Misteri penemuan mayat wanita di dalam mobil, dalam kondisi terbakar, dan banyak luka tusuk, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang. Mayat wanita tersebut, ternyata korban pembunuhan dan hendak dihilangkan jejaknya dengan dibakar.



Pelaku pembunuhan diketahui bernama Rohjaya (43) warga Desa Kemlaka, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Bekasi. Sementara korban pembunuhan adalah Muflihah (29), yang berstatus sebagai istri Rogjaya.



Pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat wanita dalam mobil di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022). Saat ditemukan, mayat wanita itu mengalami luka tusukan di leher, dan luka bakar di kepala.



Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebut, diduga pelaku pembunuhan hendak membakar korban untuk menutupi kejahatannya. Pelaku menyiram korban pembunuhan itu dengan solar, dan sisa solar ditemukan dalam botol minum di dalam mobil.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam berhasil ditangkap pelaku pembunuhan ini saat melarikan diri ke Bekasi. Pelaku pembunuhan merupakan suami dari korban," ujar Sumarni, Jumat (9/12/2022).

Istri Kerja di Dunia Malam, Suami Marah dan Lakukan Pembunuhan Sadis


Sumarni menambahkan, motif pelaku tega membunuh korban karena kesal dengan pekerjaan korban di tempat hiburan malam. Pelaku pembunuhan tersebut, telah meminta korban untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam, sejak menikah pada tahun 2017, namun tidak pernah diindahkan.



Akibat pembunuhan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini pelaku ditahan di Polres Subang, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)