26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta
Satpol PP Kota Bandung, melakukan razia prostitusi online. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung, berhasil menjaring 26 orang yang kedapatan mesum di hotel. Razia terhadap pasangan mesum dan pelaku prostitusi online tersebut, digelar pada Kamis-Jumat dini hari (8-9/12/2022).



Ada enam hotel di Kota Bandung, yang menjadi sasaran razia. Puluhan personel Satpol PP Kota Bandung, menyisir satu-persatu hotel tersebut. Saat mendatangi kamar-kamar hotel, personel Satpol PP akhirnya menemukan pasangan mesum, dan pelaku prostitusi online.



"Operasi yustisi ini kami lakukan di enam hotel. Hasilnya, kami menangkap 26 orang, dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, Jumat (9/12/2022).



Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.

26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta


Sementara empat orang lainnya tidak terbukti melanggar, kemudian dilepaskan kembali. Sementara pasangan mesum dan pelaku prostitusi online yang terbukti melanggar, langsung menjalani sidang tipiring, Jumat (9/12/2022). Mereka dikenai sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.



Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda Kota Bandung No. 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, melibatkan personel Polri, Denpom TNI, dan Kejari Kota Bandung.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6236 seconds (0.1#10.140)