26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bandung, melakukan razia prostitusi online. Foto/Ist.
A
A
A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung, berhasil menjaring 26 orang yang kedapatan mesum di hotel. Razia terhadap pasangan mesum dan pelaku prostitusi online tersebut, digelar pada Kamis-Jumat dini hari (8-9/12/2022).
Baca juga: Asyik Berduaan Tanpa Baju di Balik Selimut, Pasangan Mesum Ini Panik Digerebek Petugas di Siang Bolong
Ada enam hotel di Kota Bandung, yang menjadi sasaran razia. Puluhan personel Satpol PP Kota Bandung, menyisir satu-persatu hotel tersebut. Saat mendatangi kamar-kamar hotel, personel Satpol PP akhirnya menemukan pasangan mesum, dan pelaku prostitusi online.
"Operasi yustisi ini kami lakukan di enam hotel. Hasilnya, kami menangkap 26 orang, dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Tuban Gempar! Beredar Video Mesum di Depan Balita, Polisi Tangkap Pemeran Wanita
Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.
Baca juga: Asyik Berduaan Tanpa Baju di Balik Selimut, Pasangan Mesum Ini Panik Digerebek Petugas di Siang Bolong
Ada enam hotel di Kota Bandung, yang menjadi sasaran razia. Puluhan personel Satpol PP Kota Bandung, menyisir satu-persatu hotel tersebut. Saat mendatangi kamar-kamar hotel, personel Satpol PP akhirnya menemukan pasangan mesum, dan pelaku prostitusi online.
"Operasi yustisi ini kami lakukan di enam hotel. Hasilnya, kami menangkap 26 orang, dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Tuban Gempar! Beredar Video Mesum di Depan Balita, Polisi Tangkap Pemeran Wanita
Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.
Lihat Juga :