Garang saat Serang SMK 3 Semarang, 4 Pelajar SMK 10 Menangis Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Andriyansah Rithas Hasibuan mengungkapkan, empat pelajar yang terlibat tawuran dan penyerangan berhasil ditangkap, setelah dilakukan analisa dari rekaman CCTV.
"Empat pelajar SMK Negeri 10 Semarang, yang terlibat tawuran dan penyerangan bersenjata itu, ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka berinisial MT (17), SAH (18), RPG (18), dan MGR (18)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andriyansah mengungkapkan, salah satu pelajar SMK Negeri 10 Semarang yang tertangkap menyebut, tawuran dan penyerangan ke SMK Negeri 3 Semarang, dipicu oleh seorang alumni SMK Negeri 10 Semarang, yang kini berstatus buron.
Selain menangkap para tersangka tawuran dan penyerangan bersenjata, polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat tawuran dan penyerangan. Mereka juga dijerat Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Empat pelajar SMK Negeri 10 Semarang, yang terlibat tawuran dan penyerangan bersenjata itu, ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka berinisial MT (17), SAH (18), RPG (18), dan MGR (18)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andriyansah mengungkapkan, salah satu pelajar SMK Negeri 10 Semarang yang tertangkap menyebut, tawuran dan penyerangan ke SMK Negeri 3 Semarang, dipicu oleh seorang alumni SMK Negeri 10 Semarang, yang kini berstatus buron.
Selain menangkap para tersangka tawuran dan penyerangan bersenjata, polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat tawuran dan penyerangan. Mereka juga dijerat Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)