Jam Malam Diberlakukan, PKL di Kota Mojokerto Menjerit

Selasa, 28 April 2020 - 08:49 WIB
loading...
A A A
Warga Lingkungan Sentanan, Kecamatan Kranggan ini menyatakan, Pemkot Mojokerto semestinya bisa melihat lebih jauh ke dalam sebelum memberlakukan jam malam. Sehingga tidak memberikan dampak yang begitu besar ke pedagang, utamanya para PKL yang mengais rupiah untuk kebutuhan hidup setiap harinya.

"Harapan kami tetap diperbolehkan jualan, sampai pukul 22.00 WIB. Kami juga sudah menjaga jarak dengan pembeli minimal 1 meter. Selain itu, pembeli juga langsung pulang, tidak nongkrong berjam-jam di sini. Kami juga pakai masker kalau jualan. Semoga ini kebijakan ini bisa dikaji lagi," tandas Nonok.

Untuk diketahui, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu (25/4/2020) hingga Sabtu (30/5/2020) mendatang.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0120 seconds (0.1#10.140)