Jam Malam Diberlakukan, PKL di Kota Mojokerto Menjerit

Selasa, 28 April 2020 - 08:49 WIB
loading...
Jam Malam Diberlakukan, PKL di Kota Mojokerto Menjerit
Kondisi Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pasca diberlakukannya jam malam.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pemberlakuan jam malam membuat seluruh toko usaha di Kota Mojokerto wajib tutup sebelum pukul 19.00 WIB. Kebijakan itupun memberikan dampak langsung bagi para pelaku usaha, utamanya pedagang kaki lima (PKL).

Utamanya para pejuang ekonomi kelas bawah yang biasa menggelar lapaknya di jalur-jalur yang dilakukan penutupan sejak pukul 19.00 hingga 06.00 WIB. Tak hanya berkurang, omzet penjualan dagangan mereka yang terjun bebas imbas dari kebijakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti yang disampaikan May Fejitawati, PKL yang biasa mangkal di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto ini. Penjual jus buah ini mengungkapkan, pemberlakuan jam malam itu sangat berdampak pada usaha yang ditekuninya sejak 10 tahun itu. Omzet penjualan jus buah miliknya turun hingga 60% perhari.

"Kalau pendapatan memang sejak awal April 2020 sudah turun, sehari Rp300 ribu. Padahal kalau hari normal tidak ada pandemi, sehari bisa Rp700 ribu. Sekarang jam tutup diajukan, malah tidak sampai Rp300 ribu sehari," kata May, kepada awak media, Senin (27/4/2020).

May mengaku, selama ini ia dan suaminya Yudha, 39, memang menggantungkan hidup dari penghasilannya berdagang es jus di tepi Jalan Majapahit. Biasanya, mereka menggelar dagangan setelah pukul 17.00 WIB hingga dini hari. Namun, sejak diberlakukan jam malam, May mengaku harus tutup lebih awal, pukul 18.30 WIB.

"Sekarang kami buka pukul 15.00 WIB, tapi yang pembeli baru mulai datang pukul 17.00 WIB. Karena saat ini bulan puasa. Kemudian pukul 18.30 WIB kami sudah mulai persiapan tutup. Praktis hanya 1,5 jam saja dagangan kami laku," imbuh wanita berusia 36 tahun ini.

Ibu tiga anak ini pun berharap, ada kebijakan lain yang bisa dikeluarkan Pemkot Mojokerto. Minimal, tambahan jam waktu buka hingga pukul 21.00 WIB. May pun mengerti akan bahaya penyebaran virus Corona yang sudah banyak menelan korban jiwa. Namun pendapatannya tak berbanding lurus dengan kebutuhan keluarga jika jam malam terus diberlakukan.

"Harapannya kami, agar jam malam ini diundur 2-3 jam saja, sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB. Agar kami tetap bisa mencari nafkah. Agar penghasilan kami ada meski sedikit. Karena meski buka sejak pagi, pembeli sepi, karena sekarang puasa," kata May penuh harap.

Senada dengan May, Nonok PKL yang setiap hari menjajakan makanan berbahan buah pisang ini mengaku sangat keberatan dengan kebijakan diberlakukannya jam malam. Sebab, hal itu memberikan imbas yang luar biasa pada penghasilan pria berusia 51 tahun ini. Betapa tidak, omzet penjualannya turun hingga 50% pasca kebijakan jam malam diberlakukan.

"Berasa sekali penurunannya, sampai 50%. Biasanya perhari dapat Rp1,5 juta, sekarang malah gak sampai Rp1 juta pendapatan kotor sehari. Lha bagaimana, biasanya kami buka dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Sekarang pukul 19.00 WIB sudah harus ikut tutup," ungkap Nonok.

Warga Lingkungan Sentanan, Kecamatan Kranggan ini menyatakan, Pemkot Mojokerto semestinya bisa melihat lebih jauh ke dalam sebelum memberlakukan jam malam. Sehingga tidak memberikan dampak yang begitu besar ke pedagang, utamanya para PKL yang mengais rupiah untuk kebutuhan hidup setiap harinya.

"Harapan kami tetap diperbolehkan jualan, sampai pukul 22.00 WIB. Kami juga sudah menjaga jarak dengan pembeli minimal 1 meter. Selain itu, pembeli juga langsung pulang, tidak nongkrong berjam-jam di sini. Kami juga pakai masker kalau jualan. Semoga ini kebijakan ini bisa dikaji lagi," tandas Nonok.

Untuk diketahui, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu (25/4/2020) hingga Sabtu (30/5/2020) mendatang.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)