Sidang Pencabulan Pelajar asal Jepang di PN Denpasar Tertutup
Kamis, 08 Desember 2022 - 01:45 WIB
loading...
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Sidang perdana kasus pencabulan anak yang dilakukan pelajar asal Jepang FS (17) digelar tertutup. Sidang dilakukan di ruang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam orang saksi. Sementara kuasa hukum FS tidak mengajukan keberatan.
Baca juga: Pelajar asal Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal usai Dicekoki Miras
Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Widyaningsih menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak dan Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan JPU terhadap pelaku.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam orang saksi. Sementara kuasa hukum FS tidak mengajukan keberatan.
Baca juga: Pelajar asal Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal usai Dicekoki Miras
Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Widyaningsih menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak dan Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan JPU terhadap pelaku.
Lihat Juga :