Sidang Pencabulan Pelajar asal Jepang di PN Denpasar Tertutup
loading...
A
A
A
DENPASAR - Sidang perdana kasus pencabulan anak yang dilakukan pelajar asal Jepang FS (17) digelar tertutup. Sidang dilakukan di ruang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam orang saksi. Sementara kuasa hukum FS tidak mengajukan keberatan.
Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Widyaningsih menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak dan Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan JPU terhadap pelaku.
Sidang dilanjutkan pada Jumat 9 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, FS dilaporkan melakukan pencabulan oleh keluarga korban yang merupakan adik kelasnya sendiri. Pelaku memperdaya korban dengan minuman keras di sebuah tempat hiburan dan mencabulinya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan enam orang saksi. Sementara kuasa hukum FS tidak mengajukan keberatan.
Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Widyaningsih menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak dan Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan JPU terhadap pelaku.
Sidang dilanjutkan pada Jumat 9 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, FS dilaporkan melakukan pencabulan oleh keluarga korban yang merupakan adik kelasnya sendiri. Pelaku memperdaya korban dengan minuman keras di sebuah tempat hiburan dan mencabulinya.
(san)