Diduga Cabuli Adik Kelas, Pelajar Jepang Dijebloskan ke Sel Tahanan Polresta Denpasar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pelajar asal Jepang, SF (17), dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya.
"Statusnya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022).
Fujiwara ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Terungkap, Pembunuh Pria Paruh Baya di Kebun Kopi Lampung Utara Ternyata Anak Kandung
Usai diperiksa, pelajar berkewarganegaraan Negeri Matahari Terbit itu langsung ditahan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Sementara itu, kuasa hukum korban Siti Sapurah mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya.
Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. "Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Fujiwara dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah adik kelasnya berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mall di kawasan Nusa Dua.
Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk. Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan lalu melakukan pelecehan.
"Statusnya sudah diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022).
Fujiwara ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Terungkap, Pembunuh Pria Paruh Baya di Kebun Kopi Lampung Utara Ternyata Anak Kandung
Usai diperiksa, pelajar berkewarganegaraan Negeri Matahari Terbit itu langsung ditahan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Sementara itu, kuasa hukum korban Siti Sapurah mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya.
Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. "Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Fujiwara dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah adik kelasnya berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mall di kawasan Nusa Dua.
Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk. Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan lalu melakukan pelecehan.
(msd)