Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:23 WIB
loading...
Perwakilan Lurah - se Gunungkidul saat audiensi dengan Anggota Komisi VII DPR Gandung Pardiman di Grha GPC Ponjong Gunungkidul. FOTO : SINDOnews/Suharjon
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Saat ini semua kepala desa dan perangkat desa di Gunungkidul berubah penamaannya menyesuaikan dengan peraturan daerah keistimewaan. Namun demikian hingga kini belum ada perubahan mendasar terkait dengan numenklatur tersebut.
Para lurah di Gunungkidul berharap perubahan atau konversi dari kades menjadi lurah kemudian desa menjadi kalurahan dan perangkat desa menjadi pamong desa tidak hanya sekedar perubahan nama saja. Namun juga harus diimbangi dengan hak - hak baru terkait dengan keistimewaan.
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Desa se Gunungkidu l yang tergabung dalam Semar, Bambang Setiawan BS mengungkapkan, beberapa hal yang diharapkan kalurahan adalah menunggu di mana keistimewaannya. Kemudian kalurahan juga menerima danais yang masuk dalam skema anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal).
"Ada juga harapan kami menerima advokasi mulai dari pendampingan program sehingga bagaimana persoalan hukum bisa diselesaikan sejak awal. Kemudian juga pentingnya biaya operasional (BOP) lurah yang membutuhkan payung hukum, karena selama ini tidak ada payung hukumnya, " terangnya kepada wartawan saat audiensi dengan Anggota DPR Gandung Pardiman di Grha GPC Ponjong Gunungkidul, Kamis (9/7/2020) sore.
Tidak hanya itu pihaknya juga terus memperjuangkan masa jabatan lurah yang juga harus istimewa. Meskipun secara aturan saat ini enam tahun, namun pihaknya berharap dengan perubahan numenklatur menyesuaikan perdais, juga bisa menjadi istimewa.
Para lurah di Gunungkidul berharap perubahan atau konversi dari kades menjadi lurah kemudian desa menjadi kalurahan dan perangkat desa menjadi pamong desa tidak hanya sekedar perubahan nama saja. Namun juga harus diimbangi dengan hak - hak baru terkait dengan keistimewaan.
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Desa se Gunungkidu l yang tergabung dalam Semar, Bambang Setiawan BS mengungkapkan, beberapa hal yang diharapkan kalurahan adalah menunggu di mana keistimewaannya. Kemudian kalurahan juga menerima danais yang masuk dalam skema anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal).
"Ada juga harapan kami menerima advokasi mulai dari pendampingan program sehingga bagaimana persoalan hukum bisa diselesaikan sejak awal. Kemudian juga pentingnya biaya operasional (BOP) lurah yang membutuhkan payung hukum, karena selama ini tidak ada payung hukumnya, " terangnya kepada wartawan saat audiensi dengan Anggota DPR Gandung Pardiman di Grha GPC Ponjong Gunungkidul, Kamis (9/7/2020) sore.
Tidak hanya itu pihaknya juga terus memperjuangkan masa jabatan lurah yang juga harus istimewa. Meskipun secara aturan saat ini enam tahun, namun pihaknya berharap dengan perubahan numenklatur menyesuaikan perdais, juga bisa menjadi istimewa.
Lihat Juga :