KIR Bus Pariwisata Masuk Jurang yang Akibatkan 7 Tewas Berlaku sampai 16 Desember 2022
Senin, 05 Desember 2022 - 12:02 WIB
loading...
Dishub Kota Semarang menyebut uji KIR bus PO Semeru H 1470 AG yang kecelakaan di Magetan dan mengakibatkan 7 orang tewas masih berlaku hingga 16 Desember 2022. Foto watga berkerumun di lokasi bus masuk jurang. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyebut uji KIR kendaraan bus PO Semeru H 1470 AG masih berlaku. Bus pariwisata ini mengalami kecelakaan lalu lintas masuk jurang di Sarangan, Magetan hingga menyebabkan tujuh orang tewas.
“Kelaikan kendaraan tersebut itu kan tahun 2019, setelah kita cek di data pengujian, KIR kendaraan tersebut masih berlaku hingga tanggal 16 Desember 2022,” kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro Pudyo Martanto, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ini Identitas 7 Korban Tewas Bus Pariwisata Masuk Jurang di Magetan
Namun demikian, pihaknya meminta menunggu hasil penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rangkaiannya atas insiden lakalantas itu.
Endro menyebut, pada lakalantas penyebab pasti terjadinya ada dua hal. Pertama yakni human error atau faktor kelalaian pengemudi. Kedua adalah malfungsi dari kendaraan itu sendiri, misalnya malfungsi rem kendaraan.
“Tapi kan ini masih proses penyelidikan, nanti akan terlihat fakta yang terjadi di lapangan. Karena kan kebetulan pengemudi ini meninggal juga, nanti ditunggu dulu dari beberapa saksi terutama penumpang yang selamat pasti akan menyampaikan sebelum terjadinya kecelakaan itu,” lanjutnya.
“Kelaikan kendaraan tersebut itu kan tahun 2019, setelah kita cek di data pengujian, KIR kendaraan tersebut masih berlaku hingga tanggal 16 Desember 2022,” kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro Pudyo Martanto, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ini Identitas 7 Korban Tewas Bus Pariwisata Masuk Jurang di Magetan
Namun demikian, pihaknya meminta menunggu hasil penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rangkaiannya atas insiden lakalantas itu.
Endro menyebut, pada lakalantas penyebab pasti terjadinya ada dua hal. Pertama yakni human error atau faktor kelalaian pengemudi. Kedua adalah malfungsi dari kendaraan itu sendiri, misalnya malfungsi rem kendaraan.
“Tapi kan ini masih proses penyelidikan, nanti akan terlihat fakta yang terjadi di lapangan. Karena kan kebetulan pengemudi ini meninggal juga, nanti ditunggu dulu dari beberapa saksi terutama penumpang yang selamat pasti akan menyampaikan sebelum terjadinya kecelakaan itu,” lanjutnya.
Lihat Juga :