KIR Bus Pariwisata Masuk Jurang yang Akibatkan 7 Tewas Berlaku sampai 16 Desember 2022
loading...
A
A
A
SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyebut uji KIR kendaraan bus PO Semeru H 1470 AG masih berlaku. Bus pariwisata ini mengalami kecelakaan lalu lintas masuk jurang di Sarangan, Magetan hingga menyebabkan tujuh orang tewas.
“Kelaikan kendaraan tersebut itu kan tahun 2019, setelah kita cek di data pengujian, KIR kendaraan tersebut masih berlaku hingga tanggal 16 Desember 2022,” kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro Pudyo Martanto, Senin (5/12/2022).
Namun demikian, pihaknya meminta menunggu hasil penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rangkaiannya atas insiden lakalantas itu.
Endro menyebut, pada lakalantas penyebab pasti terjadinya ada dua hal. Pertama yakni human error atau faktor kelalaian pengemudi. Kedua adalah malfungsi dari kendaraan itu sendiri, misalnya malfungsi rem kendaraan.
“Tapi kan ini masih proses penyelidikan, nanti akan terlihat fakta yang terjadi di lapangan. Karena kan kebetulan pengemudi ini meninggal juga, nanti ditunggu dulu dari beberapa saksi terutama penumpang yang selamat pasti akan menyampaikan sebelum terjadinya kecelakaan itu,” lanjutnya.
Bus PO Semeru itu dicarter oleh warga RW 1 dan RW 2 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang untuk wisata ke Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Satu bus ditumpangi 50 orang, plus sopir dan kernet.
Bus berangkat pagi dari Semarang. Sekitar pukul 11.15 WIB, bus mengalami lakalantas di Lawu Green Forest (LGF) tepatnya di jalan tembus Sarangan-Tawangmangu.
Kecelakaan ini menyebabkan 7 penumpang tewas, di antaranya sopir, 23 luka ringan dan sedang dan 3 orang luka berat. Para penumpang bus terdiri perempuan dan laki-laki lansia, dewasa hingga anak-anak.
“Kelaikan kendaraan tersebut itu kan tahun 2019, setelah kita cek di data pengujian, KIR kendaraan tersebut masih berlaku hingga tanggal 16 Desember 2022,” kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro Pudyo Martanto, Senin (5/12/2022).
Namun demikian, pihaknya meminta menunggu hasil penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rangkaiannya atas insiden lakalantas itu.
Endro menyebut, pada lakalantas penyebab pasti terjadinya ada dua hal. Pertama yakni human error atau faktor kelalaian pengemudi. Kedua adalah malfungsi dari kendaraan itu sendiri, misalnya malfungsi rem kendaraan.
“Tapi kan ini masih proses penyelidikan, nanti akan terlihat fakta yang terjadi di lapangan. Karena kan kebetulan pengemudi ini meninggal juga, nanti ditunggu dulu dari beberapa saksi terutama penumpang yang selamat pasti akan menyampaikan sebelum terjadinya kecelakaan itu,” lanjutnya.
Bus PO Semeru itu dicarter oleh warga RW 1 dan RW 2 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang untuk wisata ke Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Satu bus ditumpangi 50 orang, plus sopir dan kernet.
Bus berangkat pagi dari Semarang. Sekitar pukul 11.15 WIB, bus mengalami lakalantas di Lawu Green Forest (LGF) tepatnya di jalan tembus Sarangan-Tawangmangu.
Kecelakaan ini menyebabkan 7 penumpang tewas, di antaranya sopir, 23 luka ringan dan sedang dan 3 orang luka berat. Para penumpang bus terdiri perempuan dan laki-laki lansia, dewasa hingga anak-anak.
(shf)