Mengerikan! Pasutri Bunuh Pelajar SMK, Jasad Tinggal Kerangka Dikubur 2 Tahun di Kebun Nanas
loading...
A
A
A
TARAKANA - Tangis keluarga pecah saat pembongkaran makam Aya Gading Ramadan (19) di kebun atau lada nanas. Pelajar SMK di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu ternyata menjadi korban pembunuhan setelah dinyatakan hilang sejak dua tahun lalu.
Pasutri Edy Guntur dan Afrilia tersangka pembunuhan terhadapAya Gading Ramadan, pelajar SMK di Tarakan digelandang ke Polres Tarakan. Foto/iNews TV/Usman Coddang
Penggalian jasad korban yang tinggal kerangka dilakukan oleh anggota Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara di ladang nanas RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Proses penggalian disaksikan oleh pihak keluarga korban.
Jasadnya ditemukan tinggal kerangka dan sebagian tulang ada yang hilang. Orang tua korban histeris melihat anaknya telah menjadi rangka dan dengan menyisakan pakaian yang masih dikenakannya terakhir kali.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus pembunuhan sadis yang tersimpan rapat selama dua tahun ini terkuat karena pelaku secara tidak sadar bercerita kepada orang lain bahwa membunuh korban.
"Selanjutnya informasi ini dilaporkan kepada polisi oleh orang tua korban pada 27 November 2022 lalu," katanya, Sabtu (3/12/2022).
Setelah diselidiki akhirnya terungkap bahwa korban tewas di tangan sepupunya bernama Edy Guntur (23) dan istrinya, Afrila (22) dan rekannya Mendila (45).
Pasangan suami istri (pasutri) ini telah ditahan. Sedangkan Mendila masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Korban awalnya telah sekitar dua tahun tak kunjung pulang ke rumah. Hingga sempat dikabarkan hilang dan meninggalkan rumah usai berselisih paham dengan orang tuanya.
Namun hilangnya korban akhirnya terkuak. Ternyata korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK tewas secara tragis di tangan sepupunya, tersangka Edy Guntur.
"Hasil penyidikan, kasus ini tergolong pembunuhan berencana di latar belakangi akan menjadikan korban sebagai alat pemeras kepada orang tuanya. Pelaku terdesak untuk mengembalikan uang milik orang tua korban yang digunakan tersangka untuk main judi online," papar Kapolres.
Pembunuhan diawali pencekikan menggunakan kabel kemudian kedua tersangka saling menarik dari kiri dan kanan. Sebelum memastikan korban meninggal, tersangka Edy Guntur sempat mendekap korban dan menusuk bagian dada korban. Hal ini pun terlihat dari baju korban yang ditemukan ada bekas lubang tusukan.
Setelah dipastikan meninggal korban dikubur di ladang nanas tak jauh dari tempat para tersangka tinggal yaitu di rumah jaga kandang ayam potong.
Korban dikubur di kedalaman lima puluh sentimeter. Karena tidak dalam, polisi menduga ada beberapa bagian tulang tubuh korban yang hilang diduga karena dibawa binatang.
Guna memastikan identitas jasad korban, polisi melakukan autopsi dan akan dilakukan tes DNA serta kecocokan rahang gigi.
Ketiga pelaku terancam Pasal 340 jo Pasal 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Pasutri Edy Guntur dan Afrilia tersangka pembunuhan terhadapAya Gading Ramadan, pelajar SMK di Tarakan digelandang ke Polres Tarakan. Foto/iNews TV/Usman Coddang
Penggalian jasad korban yang tinggal kerangka dilakukan oleh anggota Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara di ladang nanas RT 01, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Proses penggalian disaksikan oleh pihak keluarga korban.
Jasadnya ditemukan tinggal kerangka dan sebagian tulang ada yang hilang. Orang tua korban histeris melihat anaknya telah menjadi rangka dan dengan menyisakan pakaian yang masih dikenakannya terakhir kali.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus pembunuhan sadis yang tersimpan rapat selama dua tahun ini terkuat karena pelaku secara tidak sadar bercerita kepada orang lain bahwa membunuh korban.
"Selanjutnya informasi ini dilaporkan kepada polisi oleh orang tua korban pada 27 November 2022 lalu," katanya, Sabtu (3/12/2022).
Setelah diselidiki akhirnya terungkap bahwa korban tewas di tangan sepupunya bernama Edy Guntur (23) dan istrinya, Afrila (22) dan rekannya Mendila (45).
Pasangan suami istri (pasutri) ini telah ditahan. Sedangkan Mendila masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Korban awalnya telah sekitar dua tahun tak kunjung pulang ke rumah. Hingga sempat dikabarkan hilang dan meninggalkan rumah usai berselisih paham dengan orang tuanya.
Namun hilangnya korban akhirnya terkuak. Ternyata korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK tewas secara tragis di tangan sepupunya, tersangka Edy Guntur.
"Hasil penyidikan, kasus ini tergolong pembunuhan berencana di latar belakangi akan menjadikan korban sebagai alat pemeras kepada orang tuanya. Pelaku terdesak untuk mengembalikan uang milik orang tua korban yang digunakan tersangka untuk main judi online," papar Kapolres.
Pembunuhan diawali pencekikan menggunakan kabel kemudian kedua tersangka saling menarik dari kiri dan kanan. Sebelum memastikan korban meninggal, tersangka Edy Guntur sempat mendekap korban dan menusuk bagian dada korban. Hal ini pun terlihat dari baju korban yang ditemukan ada bekas lubang tusukan.
Setelah dipastikan meninggal korban dikubur di ladang nanas tak jauh dari tempat para tersangka tinggal yaitu di rumah jaga kandang ayam potong.
Korban dikubur di kedalaman lima puluh sentimeter. Karena tidak dalam, polisi menduga ada beberapa bagian tulang tubuh korban yang hilang diduga karena dibawa binatang.
Guna memastikan identitas jasad korban, polisi melakukan autopsi dan akan dilakukan tes DNA serta kecocokan rahang gigi.
Ketiga pelaku terancam Pasal 340 jo Pasal 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
(shf)