Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
Penyidik, kata Kapolresta, sedang menggali kemungkinan motif lain tersangka ini menghabisi keluarganya. Motif awal yang didapat, tersangka ini sakit hati karena harus menanggung biaya hidup keluarga.
Sementara orang tua pelaku baru pensiun, kakaknya yang juga jadi korban sedang tidak bekerja baru karena saja selesai kerja di perbankan.
“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandas Kapolresta Magelang.
Insiden itu terjadi Senin (28/11/2022) di rumahnya di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Para korban adalah Abbas Ashar (58) pensiunan PNS Kementerian Keuangan dan Heri Riyani (54) pasutri itu adalah orang tua kandung tersangka. Korban meninggal dunia lainnya yakni Dhea Chairunnisa (24) anak pertama dari pasutri itu, sekaligus kakak dari tersangka.
Sementara orang tua pelaku baru pensiun, kakaknya yang juga jadi korban sedang tidak bekerja baru karena saja selesai kerja di perbankan.
“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandas Kapolresta Magelang.
Insiden itu terjadi Senin (28/11/2022) di rumahnya di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Para korban adalah Abbas Ashar (58) pensiunan PNS Kementerian Keuangan dan Heri Riyani (54) pasutri itu adalah orang tua kandung tersangka. Korban meninggal dunia lainnya yakni Dhea Chairunnisa (24) anak pertama dari pasutri itu, sekaligus kakak dari tersangka.
(shf)