Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 02 Desember 2022 - 18:14 WIB
loading...
Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati
Tersangka DDS (insert) pelaku pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakak kandung dengan racun arsenik dan sianida di Magelang terancam hukuman mati. Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Penyidik Satreskrim Polresta Magelang terus mengembangkan penyidikan terhadap DDS (22) tersangka pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakaknya. Pelaku membunuh keluarganya dengan cara diracun di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Hasil penyidikan terungkap pelaku memakai dua jenis racun, yakni Arsenin dan Sianida untuk membunuh ketiga anggota keluarganya. Temuan ini berdasar hasil autopsi ketiga korban oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah.



“Hasil olah TKP kemarin kita temukan ada satu botol sisa mengandung sianida,” kata Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun, Jumat (2/11/2022).

Awalnya, tersangka ini sempat mencampur arsenik ke es dawet ke para korban pada pekan lalu.

Namun saat itu meski diracun, ketiga korban tidak meninggal dunia. Awal pekan ini tersangka kembali mengulangi mencampur namun dengan racun sianida dengan dosis lebih besar ke minuman teh dan kopi.

Racun yang kedua inilah menyebabkan ketiga korban meninggal dunia. Hal ini sesuai temuan saat autopsi di mana racun sianida ditemukan dalam jumlah lebih besar dibanding arsenik di organ tubuh ketiga korban.


Zat kimia itu dibeli tersangka secara online. Sianida dibeli 100 gram, sementara arsenik 10 gram terbagi dalam dua kemasan masing-masing 5 gram. Racun Arsenik dibeli pertama.

“Pembeliannya beda-beda dalam kurun waktu yang rentangnya tidak terlalu lama,” lanjutnya.



Penyidik, kata Kapolresta, sedang menggali kemungkinan motif lain tersangka ini menghabisi keluarganya. Motif awal yang didapat, tersangka ini sakit hati karena harus menanggung biaya hidup keluarga.

Sementara orang tua pelaku baru pensiun, kakaknya yang juga jadi korban sedang tidak bekerja baru karena saja selesai kerja di perbankan.

“Kami jerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandas Kapolresta Magelang.

Insiden itu terjadi Senin (28/11/2022) di rumahnya di Dusun Prajenan RT10/RW01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Para korban adalah Abbas Ashar (58) pensiunan PNS Kementerian Keuangan dan Heri Riyani (54) pasutri itu adalah orang tua kandung tersangka. Korban meninggal dunia lainnya yakni Dhea Chairunnisa (24) anak pertama dari pasutri itu, sekaligus kakak dari tersangka.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)