Siswa SD Korban Bullying hingga Koma Bakal Didampingi Tim Psikolog
Sabtu, 26 November 2022 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Nantinya pendampingan dilakukan dua tim akan dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan akan ditindaklanjuti juga dengan kunjungan ke rumah atau home visit, dan satu tim ke korban perundungan.
Ia menegaskan pendampingan ke terduga pelaku, bukan perkara untuk menyalahkan mereka, melainkan lebih pada mengetahui sisi mengapa mereka melakukan itu, adakah perlakuan lain yang sebelumnya sempat dialami, hingga tindakan agar terduga pelaku tidak lagi mengulangi tindakannya.
“Biasanya kalau home visit butuh waktu lama, kalau di situ ada 7 (terduga pelaku), ya biasanya satu home visit empat jam, paling nggak kita tiga tim,” beber pria berkacamata ini.
Meski demikian Arbani tak menyebut apakah selama pendampingan ke terduga pelaku masih diperkenankan masuk sekolah. Sebab sejauhi ini dari analisa awal timnya, ada gangguan psikososial yang dialami oleh terduga pelaku.
“Hanya psikisnya saja, psikososial yang terganggu. Itu saja, tinggal kita pendampingan tujuannya apa. supaya hal yang bersangkutan tidak melakukan hal serupa kalau itu. Kalau itu korban supaya yang bersangkutan tidak dendam kepada kejadian itu,” pungkasnya.
Ia menegaskan pendampingan ke terduga pelaku, bukan perkara untuk menyalahkan mereka, melainkan lebih pada mengetahui sisi mengapa mereka melakukan itu, adakah perlakuan lain yang sebelumnya sempat dialami, hingga tindakan agar terduga pelaku tidak lagi mengulangi tindakannya.
“Biasanya kalau home visit butuh waktu lama, kalau di situ ada 7 (terduga pelaku), ya biasanya satu home visit empat jam, paling nggak kita tiga tim,” beber pria berkacamata ini.
Meski demikian Arbani tak menyebut apakah selama pendampingan ke terduga pelaku masih diperkenankan masuk sekolah. Sebab sejauhi ini dari analisa awal timnya, ada gangguan psikososial yang dialami oleh terduga pelaku.
“Hanya psikisnya saja, psikososial yang terganggu. Itu saja, tinggal kita pendampingan tujuannya apa. supaya hal yang bersangkutan tidak melakukan hal serupa kalau itu. Kalau itu korban supaya yang bersangkutan tidak dendam kepada kejadian itu,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :