Bupati Edi Langkara Serahkan Sembako secara Simbolis untuk 9 Desa

Jum'at, 25 November 2022 - 15:33 WIB
loading...
Bupati Edi Langkara...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui dinas sosial kembali memberikan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako kepada sebanyak 1.565 KK,
A A A
WEDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui dinas sosial kembali memberikan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako kepada sebanyak 1.565 KK, masyarakat terdampak inflasi kenaikan BBM di Kecamatan Weda dan terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Halmahera Tengah.

Ribuan masyarakat penerima bansos adalah warga masyarakat 9 Desa di Kecamatan Weda, yaitu, Desa Fidi Jaya sebanyak 150 KK, Desa Ake Ici 120 KK, Desa Loiteglas 250 KK, Desa Were 250 KK, Desa Nurweda 100 KK, Desa Nusliko 200 KK, Desa Goeng 200 KK, Desa Sidanga 270 KK, dan Desa Wedana sebanyak 25 KK.

Bantuan berupa paket sembako tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara di Pusat Kuliner Muara Fidi, Kamis (17/11/2022).

Selain bantuan paket sembako, Pemkab Halmahera Tengah melalui Dinas Perhubungan juga membagikan BBM gratis kepada penyedia jasa angkutan umum, baik roda dua yaitu sebanyak 201 kendaraan ojek; dan roda empat sebanyak 86 kendaraan Organda Kota Weda, dengan masing-masing untuk roda dua diberikan 10 liter dan roda empat diberikan 38 liter BBM gratis jenis Pertamax.

Dalam sambutannya Bupati Edi Langkara menyampaikan, kegiatan ini adalah rangkaian dari tugas Pemerintah Pusat dan kemudian kepada pemerintah daerah untuk menanggulangi kenaikan harga BBM yang berdampak harga barang-barang lain.

Bupati Edi Langkara berharap bantuan paket sembako dan BBM gratis yang diberikan Pemkab Halmahera Tengah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima bantuan dan penyedia jasa angkutan umum di Kecamatan Weda.

Turut hadir penyerahan bantuan Dandim 1512/Weda, Kasdim 1512/Weda, para Pimpinan OPD, Camat Weda, Para Kepala Desa Kec. Weda, perwakilan masyarakat penerima bantuan dan perwakilan organda jasa angkutan roda empat Weda.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Rusak Parah,...
Sempat Rusak Parah, Jalan Nasional Sepanjang 842 Meter di Halteng Diperbaiki
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
Pj. Bupati Halteng Serahkan...
Pj. Bupati Halteng Serahkan 1 Unit Ambulance untuk Puskesmas Damuli
Lagi, Kabupaten Barito...
Lagi, Kabupaten Barito Kuala Raih Piala Adipura
Dukungan Program Pemerintah...
Dukungan Program Pemerintah Terkait Jembatan, Berlanjut
2 Tahun Hamim Pou-Merlan...
2 Tahun Hamim Pou-Merlan S. Uloli Memimpin Bone Bolango, Ini Plus Minusnya
3 Fakta Penyimpangan...
3 Fakta Penyimpangan Rekening Nganggur: Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun
Cak Imin Berharap Bansos...
Cak Imin Berharap Bansos di 2025 Bertambah Hingga Rp100 Triliun
Kementerian Keuangan...
Kementerian Keuangan Tambah Anggaran Rp11 Triliun untuk Penambahan Dana Bansos
Rekomendasi
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved