Memilukan! Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Kandung, Dipukuli sejak Usia 4 Tahun

Kamis, 24 November 2022 - 20:36 WIB
loading...
Memilukan! Bocah SD...
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap U yang menyiksa anak kandungnya hingga tewas. Penganiayaan dilakukan bersama teman tersangka berinsial LB. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Memilukan! Penyiksaan oleh seorang ibu kandung yang telah berlangsung selama empat tahun menyebabkan sang anak tewas. Korban bocah berusia delapan tahun itu masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Korban tewas dianiaya oleh ibu kandung bersama dengan seorang perempuan lain. Penganiayaan sadis itu berlangsung di kediaman kedua tersangka, kawasan Bulak Banteng, Surabaya.

Baca juga: Kurang Setoran Ngamen, Ibu Muda di Palembang Tega Siksa Anak Kandung

Kedua tersangka, U (32) ibu kandung tersangka dan LB (18) warga Surabaya kini sudah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya diduga tega memukuli korban dengan menggunakan sapu yang mengenai kepala dan punggung korban sampai luka lebam.

"Penganiayaan itu mengakibatkan luka pada pelipis atas mata kanan dan kirinya. "Kedua tersangka juga menganiaya korban menggunakan benda menyerupai gitar," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, Kamis (24/11/2022).



Arief menjelaskan, korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Soewandhie hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dari keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan hanya gara-gara korban disuruh mengambil panci. Saat itu korban menangis dan membuat tersangka kesal dan korban dipukul," ujarnya

Baca juga: Ibu Tiri Kejam Siksa 2 Bocah hingga Lumpuh dan Tulang Geser

Lebih jauh Arief mengungkapkan, korban sudah dianiaya berulang kali. Bahkan, penganiayaan itu berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Selain dianiaya, korban juga pernah disuruh untuk mengamen.

"Faktor lain, karena tersangka emosi sama keluarga dibilang anak haram. Suami tersangka sudah meninggal," katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu (20/11/2022) setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan dari RSUD dr Soewandhie.

Saat itu, pihak rumah sakit melaporkan bahwa ada seorang anak meninggal dunia akibat jatuh dari kamar mandi. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, korban banyak mengalami luka.

"Pihak rumah sakit curiga dan melapor ke polisi. Kami langsung datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan," terangnya.

Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil otopsi, ditemukan ada bekas penganiayaan di tubuh korban. Polisi lantas mengamankan ibu korban dan teman perempuannya.

"Kedua tersangka ini bukan pasangan lesbian, tapi mereka sudah dekat sejak kecil. Jadi seperti kakak beradik. Kedua tersangka ini tinggal bersama korban," tandas Arief.

Dalam perkara ini, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved