Bejat! Pria di Pontianak Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Sungguh bejat apa yang dilakukan AM (43), seorang ayah tiri di Pontianak, Kalimantan Barat. AM memaksa anak tirinya yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan , layaknya suami istri. Tak hanya sekali, ayah bejat ini melakukannya sebanyak dua kali.
Aksinya itu terungkap setelah korban berani melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak pada Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras mengejar pelaku. Korban menginformasikan ayah tirinya akan datang ke rumah yang beralamat di Jalan Prof M Yamin, Pontianak.
"Dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba di rumah pelapor, terduga pelaku langsung diamankan," kata Indra.
Dari keterangan korban, pencabulan itu pertama kali terjadi pada 2021. Saat itu korban sedang tidur di kamar pada malam hari. Ayah tirinya kemudian datang dan memintanya untuk melakukan hubungan intim.
Perbuatan yang sama terulang pada April 2022 dengan kejadian yang hampir sama. Korban sedang bersiap tidur malam di kamarnya. Tiba-tiba ayah tirinya datang dan meminta untuk melakukan hubungan intim.
"Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah terduga pelaku di Jalan Petani, Kota Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Rabu (23/11/2022).
Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya. Dia juga membenarkan mencabuli korban sejak 2021 hingga 2022. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Aksinya itu terungkap setelah korban berani melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak pada Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras mengejar pelaku. Korban menginformasikan ayah tirinya akan datang ke rumah yang beralamat di Jalan Prof M Yamin, Pontianak.
"Dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba di rumah pelapor, terduga pelaku langsung diamankan," kata Indra.
Dari keterangan korban, pencabulan itu pertama kali terjadi pada 2021. Saat itu korban sedang tidur di kamar pada malam hari. Ayah tirinya kemudian datang dan memintanya untuk melakukan hubungan intim.
Perbuatan yang sama terulang pada April 2022 dengan kejadian yang hampir sama. Korban sedang bersiap tidur malam di kamarnya. Tiba-tiba ayah tirinya datang dan meminta untuk melakukan hubungan intim.
"Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah terduga pelaku di Jalan Petani, Kota Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Rabu (23/11/2022).
Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya. Dia juga membenarkan mencabuli korban sejak 2021 hingga 2022. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
(don)