Polisi Blender Barang Bukti Sabu 2 Kilogram dan 1.000 Butir Ekstasi
Selasa, 22 November 2022 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai Undang-Undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," jelasnya.
Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
"Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50 ribu untuk satu kali antar barang.
"Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50 ribu. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal," ujar Didi yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini.
Dari pantauan, setelah diblender hingga halus dengan campuran deterjen, selanjutnya barang bukti dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
"Barang bukti ini juga ada beberapa yang disisihkan sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Didi yang ditangkap saat membawa narkotika jenis pil ekstasi, mengaku dirinya diupah Rp50 ribu untuk satu kali antar barang.
"Saya disuruh untuk antar ke seseorang dengan upah Rp50 ribu. Baru sekali inilah saya mengantar ekstasi, saya menyesal," ujar Didi yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini.
(msd)
Lihat Juga :