Kejati Jatim Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan
Selasa, 22 November 2022 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari.
Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," imbuh Fathur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petunjuk formil dan materiil arahan JPU sudah dilengkapi oleh penyidik. "Benar, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim,” katanya.
Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," imbuh Fathur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petunjuk formil dan materiil arahan JPU sudah dilengkapi oleh penyidik. "Benar, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim,” katanya.
(msd)
Lihat Juga :