Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Selasa, 03 Juni 2025 - 22:58 WIB
loading...
Mantan Pejabat Pemkot...
Kejati Jatim menahan GSP, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. GSP ditahan atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar. Foto: Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan GSP, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. GSP ditahan atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan 32 saksi dan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar serta sejumlah aset lainnya.

Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kejari Batu Selamatkan...
Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp522 Miliar
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Siksa Kucing, Mantan...
Siksa Kucing, Mantan Pemain Chelsea Didenda Rp48 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved