Kejati Jatim Tahan Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Terkait Korupsi Rp22,62 Miliar
Kamis, 12 Juni 2025 - 07:43 WIB
loading...
Kejati Jatim menahan AS, Direktur Polinema periode 2017–2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Foto/SindoNewsKedua tersangka yakni
A
A
A
JATIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Kedua tersangka yakni AS selaku Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS selaku pihak penjual tanah. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
“AS dan HS diduga melakukan pengadaan tanah secara melawan hukum dengan sejumlah penyimpangan prosedur dan administrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Dugaan penyimpangan itu di antaranya, pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi yang dibentuk. Kemudian penentuan harga tanah tidak berdasarkan penilaian jasa appraisal, melainkan berdasarkan penilaian pribadi AS.
Kedua tersangka yakni AS selaku Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS selaku pihak penjual tanah. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
“AS dan HS diduga melakukan pengadaan tanah secara melawan hukum dengan sejumlah penyimpangan prosedur dan administrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Dugaan penyimpangan itu di antaranya, pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi yang dibentuk. Kemudian penentuan harga tanah tidak berdasarkan penilaian jasa appraisal, melainkan berdasarkan penilaian pribadi AS.
Lihat Juga :