Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak Berlangsung 2 Jam
Rabu, 08 Juli 2020 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.
Dalam perkara ini, HL didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli sejak usianya 12 tahun hingga 18 tahun.
Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.
Dalam perkara ini, HL didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli sejak usianya 12 tahun hingga 18 tahun.
(msd)
Lihat Juga :