Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak Berlangsung 2 Jam

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:38 WIB
loading...
Hadirkan 3 Saksi, Sidang...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL berlangsung selama hampir dua jam. Mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB, Rabu (8/7/2020).

Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agendanya mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. (Baca juga: Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Berlangsung Tertutup )

Sidang sendiri digelar secara virtual dengan dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara. Para saksi yang dihadirkan secara bergiliran masuk ke ruang sidang. Sementara terdakwa, hadir secara virtual dari tahanan Polrestabes Surabaya.

Sidang kasus pencabulan yang berlangsung sore hingga malam tersebut merupakan sidang terakhir di PN Surabaya pada hari tersebut. Suasana sidang juga tampak sepi dan hanya terlihat beberapa petugas keamanan PN. Sejumlah keluarga dari pihak korban juga tampak ikut hadir mengikuti persidangan.

Sementara itu, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut enggan untuk memberi komentar. Begitu juga dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara. (Baca juga: Perhatikan, Ini yang Harus Disiapkan Sekolah Saat New Normal )

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.

Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.

Dalam perkara ini, HL didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli sejak usianya 12 tahun hingga 18 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Keluarga Dini Sera Afriyanti...
Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur...
Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Siapa Bajinder Singh?...
Siapa Bajinder Singh? Pendeta yang Dijuluki sebagai Nabi Dipenjara Seumur Hidup karena Memperkosa Jemaatnya
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
3 Tersangka Eks Hakim...
3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved