Begal Pantat yang Korbannya Ibu Dosen Berhijab, Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Begal pantat yang beraksi di Kota Malang, dan terekam CCTV, akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Malang Kota. Aksi pelecehan seksual itu, memakan korban seorang dosen berhijab.
(Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis )
Dalam rekaman CCTV yang banyak beredar di media sosial, pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic melakukan aksi meremas pantat korbannya yang sedang berjalan kaki bersama anaknya.
Dari rekaman CCTV itulah, menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, anggotanya bisa menangkap tersangka. "Kejadian ini berlangsung pada bulan Juni lalu," tegasnya.
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )
Korban yang mengalami trauma akibat aksi bejat tersebut, akhirnya melapor kepada polisi selang dua hari setelah kejadian. Laporan korban disampaikan ke Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.
"Berdasarkan laporan korban, rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta petunjuk nomor polisi yang digunakan oleh tersangka, akhirnya kami dengan mudah meringkus pelaku berinisial AJ di kawasan Pasar Besar Malang (PBM)," ujar perwira menengan Polri yang akrab disapa Leo ini.
(Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )
Saat diperiksa polisi, AJ mengaku melakukan aksinya karena iseng dan ingin merasakan sensasinya. Aksinya itu dilakukan, karena sering menyaksikan hal serupa di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
(Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis )
Dalam rekaman CCTV yang banyak beredar di media sosial, pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic melakukan aksi meremas pantat korbannya yang sedang berjalan kaki bersama anaknya.
Dari rekaman CCTV itulah, menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, anggotanya bisa menangkap tersangka. "Kejadian ini berlangsung pada bulan Juni lalu," tegasnya.
(Baca juga: COVID-19 di Jatim Menggila, PSBB dan Lockdown Kecamatan Jadi Opsi )
Korban yang mengalami trauma akibat aksi bejat tersebut, akhirnya melapor kepada polisi selang dua hari setelah kejadian. Laporan korban disampaikan ke Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.
"Berdasarkan laporan korban, rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta petunjuk nomor polisi yang digunakan oleh tersangka, akhirnya kami dengan mudah meringkus pelaku berinisial AJ di kawasan Pasar Besar Malang (PBM)," ujar perwira menengan Polri yang akrab disapa Leo ini.
(Baca juga: Aktivitas Merapi Meningkat, Evakuasi Pengungsi Disiapkan )
Saat diperiksa polisi, AJ mengaku melakukan aksinya karena iseng dan ingin merasakan sensasinya. Aksinya itu dilakukan, karena sering menyaksikan hal serupa di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
(eyt)