Pisah Ranjang dengan Istri, Kakek di Blitar Cabuli Balita

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:10 WIB
loading...
Pisah Ranjang dengan...
NY (68) tersangka kasus pencabulan digelandang ke Polres Blitar. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Sejumlah pakaian milik korban dan hasil visum et repertum menjadi alat bukti aparat Polres Blitar menangkap NY (68) warga Kecamatan Talun yang dilaporkan mencabuli balita berusia 4 tahun. NY mengakui perbuatannya. Empat tahun pisah ranjang dengan istri menjadi alasan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Saya sudah empat tahun tidak dijatah istri karena pisah ranjang, "tutur tersangka NY di depan penyidik Polres Blitar Rabu (8/7/2020). Tempat tinggal pelaku dengan orang tua korban berdekatan. Sebagai tetangga, mereka juga bergaul cukup akrab. Peristiwa pencabulan itu berlangsung bulan Juni lalu disaat korban membantu orang tuanya menjemur kasur. (Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi)

NY mengaku sedang memberi makan ayam peliharaanya. Melihat korban sendirian karena orang tuanya tidak berada di rumah, dia mengajak korban ke rumahnya. Sebelum melancarkan aksi biadabnya, NY sempat memberi korban minuman sari buah. "Saya tergoda karena kulitnya putih, "kata NY kepada penyidik kepolisian. (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)

Peristiwa mesum ini terungkap setelah setiap buang air kecil korban mengeluh bagian vitalnya sakit. Menurut Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, korban mengaku dicabuli setelah ayahnya mendesak apa yang sedang terjadi.

"Korban mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Kemudian dia didesak ayahnya untuk bercerita tentang apa yang dialami dan mengaku dicabuli oleh kakek NY tetangganya sendiri, "ujar Fanani. Pelaku sempat dibawa ke Kantor Desa setempat. Karena tidak ada kejelasan penyelesaian masalah, ayah korban kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.

Dalam penyelidikan polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu potong kaus dalam warna putih, satu potong celana dalam warna putih, sebungkus minuman sachet, satu potong baju kaos berkerah lengan pendek warna putih, dan satu potong celana kolor pendek warna abu-abu. Kemudian juga hasil visum et repertum korban.

Pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Dalam kasus asusila ini, kata Fanani yang bersangkutan dijerat pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Fanani.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
BGN Wajibkan Dapur MBG...
BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita, Ahli Gizi: Fokus Tekan Stunting
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved