Usulan Ridwan Kamil Pilkada 2 Ronde, KPU Jabar: Keputusan Ada di Pusat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jabar menghormati usulan Gubernur Jabar , Ridwan Kamil terkait pembagian jadwal pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq menyatakan pada prinsipnya KPU Jabar menghormati dan mengapresiasi usulan Ridwan Kamil yang bertujuan untuk menekan potensi penularan COVID-19 di ajang pesta demokrasi yang dijadwalkan digelar 9 Desember 2020 mendatang itu. "Secara umum, kami menghormati dan menghargai usulan Pak Gubernur yang bertujuan untuk menekan potensi penularan COVID-19 atau mencegah adanya klaster pilkada itu," ungkap Endun, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)
Disinggung apakah usulan tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan, Endun mengaku tidak bisa memberikan jawaban. Pasalnya, teknis dan aturan penyelenggaraan pilkada diatur oleh KPU Pusat. Meski begitu, dia berharap, usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan di tingkat pusat tersebut. "Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan di tingkat pusat," katanya. (Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi)
Endun menyatakan, jadwal pelaksanaan pilkada sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jadwal pemungutan suara sudah diatur dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00," sebutnya. Lebih lanjut Endun mengatakan, KPU sendiri juga sudah menyiapkan berbagai upaya pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diatur dalam Paturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "PKPU Nomor 16 Tahun 2020 mengatur tentang protokol pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada," imbuhnya.
Menurutnya, KPU sudah melakukan pemetaan di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan hasil pemetaaan, KPU membatasi jumlah pemilih dari yang sebelumnya 800 orang per tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 500 orang. "Di Jabar sendiri, kami membatasi pemilih hingga 450 orang per TPS," imbuhnya.
Strategi lainnya, KPU Jabar mengatur protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pemilih dan panitia pemilihan, mulai jaga jarak minimal 1 meter, pengukuran suhu tubuh, penyediaan sarung tangan sekali pakai, penyediaaan hand sanitizer, hingga pembersihan peralatan pemungutan suara dengan desinfektan.
"Selain itu, para pemilih nantinya tidak akan lagi mencelupkan jarinya ke dalam tinta setelah selesai mencoblos, namun tinta itu nanti diteteskan menggunakan pipet. Kami juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat pilkada dilaksanakan," katanya.
Endun menambahkan, KPU Jabar kini juga tengah mengajukan usulan tentang pembagian jadwal pencoblosan yang dicantumkan dalam undangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), agar tidak terjadi kepadatan di TPS. "Jadi, di undangan nanti dicantumkan bahwa DPT nomor sekian sampai sekian datang ke TPS pada jam sekian, agar kepadatan di TPS dapat dicegah," jelasnya.
Dia pun berharap, masyarakat tidak takut dan khawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Dia meyakinkan, pihaknya mengutamakan keselamatan dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2020. "Harapannya, para pemilih tidak khawatir, apalagi takut datang ke TPS karena kami mengutamakan keselamatan pemilih dan panitia. Selain itu, peran serta masyarakat dalam menyalurkan hak pilih akan menentukan calon pemimpin sesuai harapan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil mengusulkan pembagian waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku, masih mengkhawatirkan penularan COVID-19 saat Pilkada Serentak 2020 digelar. Pasalnya, kasus penularan COVID-19 masih terus terjadi hingga saat ini. Menurutnya, pembagian waktu pemungutan suara dapat menjadi solusi dari kekhawatiran tersebut.
"Solusi saya sederhana, membuat regulasi yang mengatur bahwa pemungutan suara bisa sampai sore. Jadi, jumlah TPS-nya tetap, pencoblosannya dibagi dua ronde, yakni pagi sampai siang, dan siang sampai sore," katanya.
Lihat Juga: Distribusi Kotak Rekapitulasi Suara Pemilu Sempat Tertunda Cuaca Buruk, KPU Pastikan Aman
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq menyatakan pada prinsipnya KPU Jabar menghormati dan mengapresiasi usulan Ridwan Kamil yang bertujuan untuk menekan potensi penularan COVID-19 di ajang pesta demokrasi yang dijadwalkan digelar 9 Desember 2020 mendatang itu. "Secara umum, kami menghormati dan menghargai usulan Pak Gubernur yang bertujuan untuk menekan potensi penularan COVID-19 atau mencegah adanya klaster pilkada itu," ungkap Endun, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)
Disinggung apakah usulan tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan, Endun mengaku tidak bisa memberikan jawaban. Pasalnya, teknis dan aturan penyelenggaraan pilkada diatur oleh KPU Pusat. Meski begitu, dia berharap, usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan di tingkat pusat tersebut. "Semoga ini menjadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan di tingkat pusat," katanya. (Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi)
Endun menyatakan, jadwal pelaksanaan pilkada sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jadwal pemungutan suara sudah diatur dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00," sebutnya. Lebih lanjut Endun mengatakan, KPU sendiri juga sudah menyiapkan berbagai upaya pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diatur dalam Paturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "PKPU Nomor 16 Tahun 2020 mengatur tentang protokol pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan pilkada," imbuhnya.
Menurutnya, KPU sudah melakukan pemetaan di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan hasil pemetaaan, KPU membatasi jumlah pemilih dari yang sebelumnya 800 orang per tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 500 orang. "Di Jabar sendiri, kami membatasi pemilih hingga 450 orang per TPS," imbuhnya.
Strategi lainnya, KPU Jabar mengatur protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pemilih dan panitia pemilihan, mulai jaga jarak minimal 1 meter, pengukuran suhu tubuh, penyediaan sarung tangan sekali pakai, penyediaaan hand sanitizer, hingga pembersihan peralatan pemungutan suara dengan desinfektan.
"Selain itu, para pemilih nantinya tidak akan lagi mencelupkan jarinya ke dalam tinta setelah selesai mencoblos, namun tinta itu nanti diteteskan menggunakan pipet. Kami juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat pilkada dilaksanakan," katanya.
Endun menambahkan, KPU Jabar kini juga tengah mengajukan usulan tentang pembagian jadwal pencoblosan yang dicantumkan dalam undangan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), agar tidak terjadi kepadatan di TPS. "Jadi, di undangan nanti dicantumkan bahwa DPT nomor sekian sampai sekian datang ke TPS pada jam sekian, agar kepadatan di TPS dapat dicegah," jelasnya.
Dia pun berharap, masyarakat tidak takut dan khawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Dia meyakinkan, pihaknya mengutamakan keselamatan dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2020. "Harapannya, para pemilih tidak khawatir, apalagi takut datang ke TPS karena kami mengutamakan keselamatan pemilih dan panitia. Selain itu, peran serta masyarakat dalam menyalurkan hak pilih akan menentukan calon pemimpin sesuai harapan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil mengusulkan pembagian waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku, masih mengkhawatirkan penularan COVID-19 saat Pilkada Serentak 2020 digelar. Pasalnya, kasus penularan COVID-19 masih terus terjadi hingga saat ini. Menurutnya, pembagian waktu pemungutan suara dapat menjadi solusi dari kekhawatiran tersebut.
"Solusi saya sederhana, membuat regulasi yang mengatur bahwa pemungutan suara bisa sampai sore. Jadi, jumlah TPS-nya tetap, pencoblosannya dibagi dua ronde, yakni pagi sampai siang, dan siang sampai sore," katanya.
Lihat Juga: Distribusi Kotak Rekapitulasi Suara Pemilu Sempat Tertunda Cuaca Buruk, KPU Pastikan Aman
(shf)