5 Tersangka Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Reskrim Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tahap 2 penembakan istri anggota TNI. Sebanyak 5 tersangka dan barang buktinya diserahkan ke jaksa, di Kantor Kejari Semarang.
Kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa itu adalah Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, dia warga Kabupaten Demak, Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan sehari-hari berprofesi sopir.
Kemudian Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang, sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang dan Dwi Sulistyo (37), warga Kabupaten Sragen.
Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono.
Aneka barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan itu mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya.
Mobil itu adalah mobil rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan itu.
Korban penembakan itu bernama Rina Wulandari (34). Dia adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri, pada Kamis (28/7/2022).
Insiden penembakan, terjadi pada Selasa (18/7/2022), sekira pukul 12.00 WIB, di depan rumah korban Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Korban sempat 2 kali ditembak di bagian perut, sebelum para tersangka ini kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin.
Sementara di depan jaksa di Kejari Semarang, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa kruk atau alat bantu jalan karena kakinya ditembak, Jumat (18/11/2022).
Tersangka Dwi membenarkannya. “Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ungkap Dwi satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, M. Rizki Pratama menyebut, berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki, di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Sembari menunggu proses dipindahkan, para tersangka ini terlihat berada di kantin Kejari Semarang dengan pengawalan kepolisian. Ada beberapa anggota keluarga tersangka tampak menemani.
Kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa itu adalah Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, dia warga Kabupaten Demak, Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan sehari-hari berprofesi sopir.
Kemudian Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang, sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang dan Dwi Sulistyo (37), warga Kabupaten Sragen.
Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono.
Aneka barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan itu mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya.
Mobil itu adalah mobil rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan itu.
Korban penembakan itu bernama Rina Wulandari (34). Dia adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri, pada Kamis (28/7/2022).
Insiden penembakan, terjadi pada Selasa (18/7/2022), sekira pukul 12.00 WIB, di depan rumah korban Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Korban sempat 2 kali ditembak di bagian perut, sebelum para tersangka ini kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120 juta dari Kopda Muslimin.
Sementara di depan jaksa di Kejari Semarang, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa kruk atau alat bantu jalan karena kakinya ditembak, Jumat (18/11/2022).
Tersangka Dwi membenarkannya. “Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ungkap Dwi satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, M. Rizki Pratama menyebut, berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki, di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Sembari menunggu proses dipindahkan, para tersangka ini terlihat berada di kantin Kejari Semarang dengan pengawalan kepolisian. Ada beberapa anggota keluarga tersangka tampak menemani.
(san)