Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Jaksa Buat 3 Berkas Dakwaan
Jum'at, 18 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
Kejari Semarang akan membuat tiga berkas dakwaan atas lima tersangka penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI Kopda Muslimin. (Ist)
A
A
A
SEMARANG - Kejari Semarang akan membuat tiga berkas dakwaan atas lima tersangka penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI Kopda Muslimin. Lima tersangka itu diserahkan penyidik Polrestabes Semarang ke Kejari Semarang, Jumat (18/11/2022).
Berkas pertama untuk tersangka Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, warga Kabupaten Demak dan tersangka Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang.
Berkas kedua untuk tersangka Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan dan Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Keempatnya ini residivis.
Sementara berkas ketiga adalah untuk tersangka Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono untuk dipakai menembak Rina Wulandari.
“Sekarang kami fokus menyelesaikan berkas (dakwaan),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang M. Rizki Pramata di kantornya, Jl. Abdul Rahman Saleh, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat.
Selain tersangka Dwi, empat tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Dwi ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Berkas pertama untuk tersangka Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, warga Kabupaten Demak dan tersangka Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang.
Berkas kedua untuk tersangka Agus Santoso (43) warga Kabupaten Magetan dan Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang. Keempatnya ini residivis.
Sementara berkas ketiga adalah untuk tersangka Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Dwi ini adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya. Pistol itu dijual Dwi ke Sugiyono untuk dipakai menembak Rina Wulandari.
“Sekarang kami fokus menyelesaikan berkas (dakwaan),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang M. Rizki Pramata di kantornya, Jl. Abdul Rahman Saleh, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat.
Selain tersangka Dwi, empat tersangka itu dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 ini tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Dwi ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga :