Drama Percobaan Pembunuhan Istri TNI, Diracun, Santet hingga Ditembak
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kasus penembakan istri TNI, di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengundang perhatian publik. Ternyata, percobaan pembunuhan terhadap korban sudah dilakukan beberapa kali dengan berbagai, cara termasuk diracun hingga santet.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban adalah Rina Wulandari (32) warga Jalan Cemara III, RT 8/3, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dia merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin anggota Arhanudse. Polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan itu.
Di antaranya yakni S (34) alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN (26) warga Pedurungan Kota Semarang, SP (45) alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, AS (43) alias Gondrong alias Jembik warga Karas, Kabupaten Magetan, dan DS (37) warga Tangen Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kopda Muslimin (35) masih dalam pencarian.
"Jadi sebelumnya itu, satu bulan yang lalu ini, baru keterangan (tersangka), belum kita kroscek. Dia (Kopda Muslimin) sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya," kata Luthfi, dalam keterangan pers yang dihadiri Kasad Jenderal Dudung Abdurrahman, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, sebelum penembakan, pada Senin 18 Juli, tersangka Kopda Muslimin juga pernah memerintahkan tersangka untuk menghabisi istrinya. Berbagai upaya pembunuhan dilakukan, namun gagal.
"Yang kedua mencuri. Jadi pura-pura mencuri yang jelas targetnya adalah istrinya itu mati. Kemudian yang ketiga, dia menggunakan santet, tapi belum kita kroscek kepada suami, karena suami masih dalam pencarian," imbuhnya.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban adalah Rina Wulandari (32) warga Jalan Cemara III, RT 8/3, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dia merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin anggota Arhanudse. Polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan itu.
Di antaranya yakni S (34) alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN (26) warga Pedurungan Kota Semarang, SP (45) alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, AS (43) alias Gondrong alias Jembik warga Karas, Kabupaten Magetan, dan DS (37) warga Tangen Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Kopda Muslimin (35) masih dalam pencarian.
"Jadi sebelumnya itu, satu bulan yang lalu ini, baru keterangan (tersangka), belum kita kroscek. Dia (Kopda Muslimin) sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya," kata Luthfi, dalam keterangan pers yang dihadiri Kasad Jenderal Dudung Abdurrahman, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, sebelum penembakan, pada Senin 18 Juli, tersangka Kopda Muslimin juga pernah memerintahkan tersangka untuk menghabisi istrinya. Berbagai upaya pembunuhan dilakukan, namun gagal.
"Yang kedua mencuri. Jadi pura-pura mencuri yang jelas targetnya adalah istrinya itu mati. Kemudian yang ketiga, dia menggunakan santet, tapi belum kita kroscek kepada suami, karena suami masih dalam pencarian," imbuhnya.
(san)