Divonis 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Tak Ajukan Banding
Jum'at, 18 November 2022 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Tembus 5.000, Aduan Terkait Fintech Melampaui Pornografi
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pledoinya, mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.
Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pledoinya, mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(san)
Lihat Juga :