Divonis 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Tak Ajukan Banding

Jum'at, 18 November 2022 - 13:05 WIB
loading...
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Dea Onlyfans. Foto: Eka/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, terdakwa kasus pornografi divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Pemerintah Sebut Indonesia Darurat Pornografi

“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dam Samuel Bona Tua Rajagukguk dari Kantor Pengacara HNR Partnership.

Baca: Tembus 5.000, Aduan Terkait Fintech Melampaui Pornografi

Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.

Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pledoinya, mereka meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Eks Kapolres Ngada Tersangka...
Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Kupang
Motif Tersangka Admin...
Motif Tersangka Admin Grup Facebook Cinta Sedarah, Berfantasi dengan Tante
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Akun FB Fantasi Sedarah Berubah Nama Jadi Suka Duka
Viral Grup Inses di...
Viral Grup Inses di Facebook, Komisi III DPR: Melanggar Hukum dan Norma Kesusilaan
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Putus Akses Sementara Grok untuk Tangkal Konten Pornografi AI
Bonnie Blue Lecehkan...
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Ngadu ke Otoritas Inggris
Bintang Film Dewasa...
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi, Dilarang Balik ke Indonesia selama 10 Tahun
Rekomendasi
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved