Terapkan Protokol Kesehatan KPU, Dinkes dan Gugus Tugas COVID-19 Pasangkayu Teken MoU

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:09 WIB
loading...
Terapkan Protokol Kesehatan KPU, Dinkes dan Gugus Tugas COVID-19 Pasangkayu  Teken MoU
Terapkan Protokol Kesehatan KPU, Dinkes dan Gugus Tugas COVID-19 Pasangkayu Teken MoU
A A A
PASANGKAYU - Menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor : 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020, 2 Juli 2020 tentang Koordinasi dan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan pada tahapan Pemilihan Serentak 2020, KPU Pasangkayu melaksanakan Memorandum Of Understanding) MoU dengan Dinkes Padangkayu dan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pasangkayu, di ruangan kantor bupati, Rabu, (8/7/2020).

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) ditanda tangani langsung oleh Syahran Ahmad (Ketua KPU Pasangkayu), Samhari, SKM (Kepala Dinas Kesehatan) dan Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasangkayu.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, usai penandatangan MoU kepada Sindonews mengatakan, kerjasama yang dilakukan saat ini bersama KPU, Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan sangat diperlukan dalam masa tahapan Pilkada khususnya dalam masa pandemi virus corona saat ini.

"Pilkada pada masa pandemi COVID-19, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan agar daerah kita ini dapat terhindar dari penyebaran COVID-19,"ucapnya.

Sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pasangkayu, sangat mengapresiasi adanya nota kesepahaman itu. Menunjukan komitmen bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Juga bentuk dukungan pemkab dalam menyukseskan pelakanaan tahapan pilkada 2020.

”Sekarang kita sudah zona hijau. Tentu kita tidak ingin ada kasus baru nantinya. Makanya memang sangat penting setiap penyelenggara yang bertugas dilapangan melakukan pemeriksaan kesehatan. Kami siap mendukung itu” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad, menyampaikan, Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi ini menjadi perhatian khusus seluruh pihak. Tak terkecuali KPU Kabupaten Pasangkayu yg menjadi salah satu penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ini.

Syahran juga menjekaskan, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara adhoc antara lain PPK dan Sekr. PPK, PPS dan Sekr. PPS, PPDP, KPPS, dan petugas ketertiban PPS.

"Seluruh institusi Kesehatan di tingkat bawah menjadi Mitra kami untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penyelenggara adhoc sebagai upaya preventif munculnya Cluster baru penyebaran covid-19,"paparnya.

Seluruh penyelenggara ini lanjut Sahran, akan melaksanakan tahapan teknis yg banyak melakukan kontak kepada masyarakat mulai dari Verifikasi Faktual calon perseorangan yang sedang berjalan, Pencocokan dan penelitian Data Pemilih yg akan dimulai tanggal. 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, sampai pada tahapan Pemungutan suara pada tanggal 09 Desember 2020.

"Namun intinya, kalo ada penyelenggara kami yang bergejala, ya harus dilakukan Rapid Test,"tandas Sahran.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)