Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Menggunakan Model Lumpsum
Selasa, 15 November 2022 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia,pertanggungjawaban dana desa harus lumpsum tidak at-cost.
"Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.
Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya, termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.
Baca: Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...
Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.
Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat.
"Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.
Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya, termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.
Baca: Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...
Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.
Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat.
(san)
Lihat Juga :