Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Menggunakan Model Lumpsum
Selasa, 15 November 2022 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” sambungnya.
Baca: Anggota DPD Pertanyakan Pencairan Dana Desa
Seperti diketahui, dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.
"Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan dana desa untuk operasional pemerintahan desa. Padahal yang kita perjuangkan adalah dana desa untuk operasional pemerintah desa. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.
Baca: Realisasi Dana Desa Sulsel Baru Rp892,25 Miliar
Baca: Anggota DPD Pertanyakan Pencairan Dana Desa
Seperti diketahui, dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.
"Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan dana desa untuk operasional pemerintahan desa. Padahal yang kita perjuangkan adalah dana desa untuk operasional pemerintah desa. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.
Baca: Realisasi Dana Desa Sulsel Baru Rp892,25 Miliar
Lihat Juga :